Ngawi 6 Februari 2018 di Ruang Common Center Setda Kabupaten Ngawi
diselenggarakan acara Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Gresik
terkait Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan. Hadir pada acara ini Drs.
Anwar Rifai, MM. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Ngawi, Supeno
Ketua Komisi III DPRD Kab. Ngawi, H. Salahudin, SHI.,MM. Ketua Komisi
II DPRD Kab. Gresik dan Kepala OPD Pemkab Ngawi.
Dalam sambutannya Anwar mengatakan bahwa pengalihan pengelolan PBB dari pemerintah pusat ke perintah daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, dan Pemkab Ngawi melaksanakan inovasi pelayanan yaitu dengan berkeliling ke pelosok Ngawi dengan program mobil propiling, yang mempunyai fungsi untuk menganalisa kelemahan dan kelebihan program, mengukur partisipasi masyarakat terhadap program, dan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan program propiling ini peningkatan PBB yang significant, dimana PBB telah 100 pada bulan Oktober 2017, tambahnya.
Dalam sambutannya Anwar mengatakan bahwa pengalihan pengelolan PBB dari pemerintah pusat ke perintah daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, dan Pemkab Ngawi melaksanakan inovasi pelayanan yaitu dengan berkeliling ke pelosok Ngawi dengan program mobil propiling, yang mempunyai fungsi untuk menganalisa kelemahan dan kelebihan program, mengukur partisipasi masyarakat terhadap program, dan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan program propiling ini peningkatan PBB yang significant, dimana PBB telah 100 pada bulan Oktober 2017, tambahnya.