Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Madiun, Selasa 27 Februari 2018, hari ini menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Galeri dan Resto “Puspa Daru”, Karangrejo, Wungu Madiun.
Rakerda tersebut, menurut keterangan Ketua Panitia Joko Sujatmono, S.Pd, M.M.Pd yang didampingi sekretaris panitia Drs. Agus Sugeng dihadiri dari IPI Prov. Jawa Timur, Kasi Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Madiun Drs. Bambang Suprijadi, Ketua IPI Kabupaten Madiun H. Bambang Subagyo, S.Pd, MM dan dikuti seluruh Penilik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.
Ketua IPI Kabupaten Madiun H. Bambang Subagyo dalam kesempatan tersebut mengingatkan bahwa Ikatan Penilik Indonesia adalah organisasi perjuangan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berazaskan kekeluargaan, kebersamaan, dan profesi dengan tujuan, melaksanakan peran profesional penilik dalam meningkatkan mutu pendidikan non formal di seluruh tanah air, menyamakan persepsi penilik dalam melaksanakan tugas kepenilikan pendidikan nonformal, untuk kelancaran tugas kedinasan, meningkatkan profesional penilik dalam membina hubungan kerjasama yang lebih baik, dengan semua elemen masyarakat, sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap anggota, memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya peningkatan kesejahteraan penilik. (Ipung).
Ketua IPI Kabupaten Madiun H. Bambang Subagyo dalam kesempatan tersebut mengingatkan bahwa Ikatan Penilik Indonesia adalah organisasi perjuangan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berazaskan kekeluargaan, kebersamaan, dan profesi dengan tujuan, melaksanakan peran profesional penilik dalam meningkatkan mutu pendidikan non formal di seluruh tanah air, menyamakan persepsi penilik dalam melaksanakan tugas kepenilikan pendidikan nonformal, untuk kelancaran tugas kedinasan, meningkatkan profesional penilik dalam membina hubungan kerjasama yang lebih baik, dengan semua elemen masyarakat, sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap anggota, memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya peningkatan kesejahteraan penilik. (Ipung).