(RENUNGAN HARI GURU NASIONAL 2018)
Dra. Agnes Adhani, M.Hum
Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unika Widya Mandala Madiun
Dra. Agnes Adhani, M.Hum
Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unika Widya Mandala Madiun
25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 1994. Tahun ini peringatannya diawali dengan
pernyataan mengejutkan oleh seorang tokoh politik nasional, Mardani Ali Sera,
sang juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada 21
berupa kenaikan gaji guru menjadi Rp 20 juta/bulan. Walaupun kemudian diralat
sebagai usulan pribadi yang akan diusulkan kepada Prabowo-Sandiaga agar lebih
mengapresiasi guru Indonesia. Kelihatannya kata-kata Mardani Ali Sera tidak
didasarkan oleh data, bahwa pada tahun pelajaran 2016-2017, pada 25 November
2017 Kemendikbud menyampaikan data guru di Indonesia berjumlah 3,1 juta.
Apabila dikalkulasi 3,1 juta dikalikan Rp 20 juta dibutuhkan APBN Rp 62
triliun/bulan atau 744 triliun/tahun. Fantastis.
Ada sebuah kisah seorang guru PAUD yang setiap bulan mendapatkan
“gaji” Rp 100.000,00 dan mendapatkan insentif dari pemkot sejumah Rp 150.000,00
yang diberikan tiga bulan sekali, walaupun tahun lalu, 2018, insentif hanya
diberikan enam bulan saja. Dengan gaji seratus ribu untuk mendapatkan dua puluh
juta membutuhkan waktu 200 bulan atau 16
tahun 8 bulan, bayangkan!
Cerita sejenis agak berbeda ditemukan pada guru honorer di tingkat
SMA Negeri. Mereka mendapatkan insentif dari dana BOS sejumlah Rp
750.000,00/bulan. Apabila ybs mengajar, mereka mendapatkan honorarium mengajar
Rp 50.000,00/jam pelajaran. Bila guru honorer tersebut mengajar 26 jp akan
mendapatkan 26 jp kali Rp 50.000,00 = Rp 1.300.000,00 dengan rincian Rp
750.000,00 dari BOS dan Rp 550.000,00 dari komite sekolah yang berasal dari
iuran siswa Rp 110.000,00/siswa/bulan. Angka ini jauh dari UMR yang ditetapkan
gubernur sebesar Rp 1.800.000,00. Jadi guru yang harus S1, lulus PPG, dengan tuntutan profesionalisme sangat jauh dibandingkan dengan buruh pabrik.
Bahkan beberapa guru honorer kadang tidak
mendapatkan apa-apa dari sekolah, uang transpor saja tidak. Ada sebagian yang
mengerjakan apa pun, termasuk menjadi pengawas pembangunan sekolah.Status dan
label guru yang diberikan kepadanya sebagai imbalan.Di beberapa daerah honorarium
mengajar SMK bervariasi Rp 10.000,00
s.d. Rp 50.000,00/jp. Hal seperti ini banyak dilakoni oleh lulusan FKIP yang selama hampir lima
tahun tidak ada pengangkatan pegawai dan rekruitmen PNS.
Tulisan ini penuh dengan angkasupaya pembaca
mendapatkan gambaran yang agak komprehensif tentang tantangan kesejahteraan
guru yang dijadikan sebagai komoditas politik, apalagi menjelang pemilu dan
pilpres.
Guru didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevalusi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU Guru dan Dosen, pasal 1: 2).
Sebagai tenaga profesional, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip sebagai berikut:
a.
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme;
b.
memiliki komitmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.
memiliki kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.
memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas;
e.
memiliki tanggung jawabatas pelaksanaan
tugas keprofesionalan;
f.
memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja;
g.
memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.
memiliki jaminan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.
memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru (UU Guru dan Dosen pasal 7).
Selain itu guru wajib memiliki (1) kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi
program sarjana atau program diploma empat, (2) kompetensi, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi, dan (3) sertifikasi pendidik
dengan memenuhi persyaratan (UU Guru dan Dosen pasal 8-11).
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.
merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran;
b.
meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.
bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
siswa dalam pembelajaran;
d.
menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika; dan
e.
memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa (UU Guru dan Dosen pasal 20).
Menjadi guru dituntut memiliki kemampuan dan kompetensi
sebagai persyaratan keprofesionalannya. Kompetensi adalah perilaku yang
rasional untuk mencapat tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang
diharapkan. Kompetensi guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan
kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Sebagai pengajar, guru dituntut mempunyai
kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasinya.
Problema guru terkait dengan disparitas:
jenjang PAUD-TK-SD-SLB-SMP-SMA-SMK, negeri-swasta, PNS-Non-PNS, tetap-honorer,
kualitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), organisasi profesi,
lembaga PPG. Heterogenitas persoalan berkelindan membentuk kompleksitas
permasalahan guru dan pendidikan di Indonesia. Jadi masalah guru bukan hanya
masalah kesejahteraan, berupa gaji saja. Lihat juga kasus guru yang
diperkarakan karena kasus kekerasan, pornografi, perselingkuhan, dan
sejenisnya.
Menjadi guruhendaknya dipandang sebagai
panggilan hidup, passion, yang dilakoni dengan penuh kegembiraan dan
syukur. Menjadi guru yang layak digugu ‘diikuti kata dan perbuatannya
karena benar dan baik’ dan ditiru. Menjadi pendidik dan pamong yang
memanusiakan manusia. Hal ini dapat
dijadikan sebagai bahan refleksi dan renungan
kita bersama, agar guru menjadi profesi yang terhormat dan bermartabat. Selamat
Hari Guru Nasional. Saya bangga menjadi guru Indonesia dan
menjadi garda NKRI. (*)