Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

BPPKAD Adakan Pemantapan Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Kelurahan Lingkup Kabupaten Magetan


MAGETAN(KR) - kamis (28/2) telah berlangsung acara pemantapan pengelolaan keuangan daerah pada kelurahan lingkup Kabupaten Magetan yang di adakan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dalam acara yang di adakan di gedung Ki Mageti ini, di hadiri oleh seluruh Lurah se-Kabupaten Magetan.


Kabid Perbendaharaan BPPKAD, Yayuk Sri Rahayu.SE menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat perlu untuk pengagendaan atau pengelolaan keuangan khususnya bendahara kelurahan lingkup Kabupaten Magetan.


Dalam acara tersebut Yayuk Sri Rahayu.SE  juga menjelaskan tugas bendahara penerimaan dan pengeluaran SKPD serta bendahara umum. Untuk bendahara penerimaan SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan menata usahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Dan bendahara umum daerah wajib menyampaikan laporan atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangannya, laporan yang dimaksud berupa laporan posisi kas daerah dan rekonsilasi bank.


Azas umum pengelolaan keuangan daerah sesuai permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 4 sebagai berikut, keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.


Dilansir dari : magetan.go.id

IKLAN

Recent-Post