BPPKAD Adakan Pemantapan Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Kelurahan Lingkup Kabupaten Magetan
MAGETAN(KR) - kamis (28/2) telah berlangsung acara
pemantapan pengelolaan keuangan daerah pada kelurahan lingkup Kabupaten Magetan
yang di adakan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPPKAD). Dalam acara yang di adakan di gedung Ki Mageti ini, di hadiri oleh seluruh
Lurah se-Kabupaten Magetan.
Kabid Perbendaharaan BPPKAD, Yayuk Sri Rahayu.SE menjelaskan
bahwa kegiatan ini sangat perlu untuk pengagendaan atau pengelolaan keuangan khususnya
bendahara kelurahan lingkup Kabupaten Magetan.
Dalam acara tersebut Yayuk Sri Rahayu.SE juga menjelaskan tugas bendahara penerimaan
dan pengeluaran SKPD serta bendahara umum. Untuk bendahara penerimaan SKPD
bertugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan menata usahakan dan
mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan dalam rangka pelaksanaan APBD pada
SKPD. Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka
pelaksanaan APBD pada SKPD. Dan bendahara umum daerah wajib menyampaikan
laporan atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangannya, laporan yang
dimaksud berupa laporan posisi kas daerah dan rekonsilasi bank.
Azas umum pengelolaan keuangan daerah sesuai permendagri
nomor 13 tahun 2006 pasal 4 sebagai berikut, keuangan daerah dikelola secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis,
transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,
dan manfaat untuk masyarakat.
Dilansir dari : magetan.go.id