Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa Dalam Rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019
MAGETAN(KR)- Selasa (19/2) Bertempat di gedung Korpri Kabupaten Magetan, telah berlangsung sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diadakan oleh Bakesbangpol dan Bawaslu Kabupaten Magetan. Hal ini dikarenakan dalam konteks Pemilihan Umum baik Presiden, Kepala Daerah, maupun anggota Legislatif, prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian khusus dari semua kalangan.
Kepala Bakesbangpol,Eko Muryanto,SIP,M.Si menegaskan Tugas ASN adalah mengabdi pada Negara, melayani masyarakat, menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Seperti yang tercantum pada peraturan Pemerintah nomer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu Pasal 4 Angka 12 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil Presiden, DPD, DPRD dengan cara ikut serta dalam pelaksanaan kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
Lebih lanjut di katakan Kepala Desa merupakan orang yang sangat dihormati sebagai pemimpin desa dan merupakan elit lokal yang sangat berpengaruh bagi masyarakat. Kepala Desa sebagai aparat pemerintahan yang diharapkan berlaku netral dalam politik. Dengan keterlibatannya dalam berpolitik tentunya akan menimbulkan berbagai macam persepsi di masyarakat yang mempunyai latar belakang berbeda baik dalam pendidikan maupun cara berpikir sehingga akan mempunyai anggapan tersendiri terhadap keterlibatan kepala desa dalam politik.
Hendrad Subyakto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan menjelaskan definisi kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu, dan citra diri adalah identitas ciri khusus atau kakateristik peserta pemilu yang memuat tanda gambar dan nomor urut peserta pemilu. Pelaksanaan citra diri meliputi, peserta dilarang memasang iklan kampanye sebelum tanggal 24 Maret 2019, unsur iklan disebut iklan kampanye berdasarkan pada ketentuan citra diri, citra diri tidak berlaku bagi alat peraga, bahan kampanye dan media sosial sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan tidak melanggar larangan kampanye.
Dilansir dari : magetan.go.id