Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Sosialisasi Perpajakan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019

MAGETAN(KR)- Bertempat di ruang pertemuan Ki Mageti Pemda Kabupaten. Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan Jawa Timur menggelar sosialisasi Perpajakan Daerah sebagai sarana pemberian pemahaman tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan, Senin (18/2).


Sosialisasi perpajakan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 18-20 Februari 2019 yang dihadiri oleh desa, lurah dan camat sekabupaten Magetan.


Dalam acara sosialisasi ini akan disampaiakan materi meliputi pembahasan tentang Perpajakan, PBB dan BPHTB. Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis-jenis pajak daerah di Kabupaten Magetan mencakup Pajak Restoran, Pajak PBB-P2, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir , Pajak Penerangan Jalan, BPHTB dan Pajam Mineral Bantuan Bukan Logam.


Selain sebagai sarana pemahaman tentang PAD tujuan lain dari sosialisasiini adalah para peserta sosialisasi juga mengetahui alur dan tata cara pembayaran Pajak Daerah dan memahami implementasi Transaksi Non Tunai.(jfn)


Dilansir dari : magetan.go.id

IKLAN

Recent-Post