Bawaslu Kabupaten Magetan Lakukan Patroli Pelanggaran Pemilu 2019
MAGETAN (KR) – Untuk mengantisipasi praktik politik uang
yang rawan terjadi selama masa tenang berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan melakukan patroli pelanggaran Pemilu 2019. Dalam
patroli ini, Bawaslu melibatkan sebanyak 2.300 pengawas dalam melakukan patroli.
tolak politik uang (ilustrasi) |
Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Hendrad Subyakto,
mengatakan pengawasan dan patroli pelanggaran pemilu tersebut dilakukan guna
mewujudkan Pemilu 2019 yang berjalan bersih dan jujur.
"Kami melibatkan seluruh jajaran bawaslu. Mulai dari
tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga PTPS untuk melakukan pengawasan dan
patroli politik uang," ujar Hendrad kepada wartawan di Magetan, Minggu
(14/4).
Selain mengawasi praktik politik uang, kata dia, pengawas
juga akan mengawasi adanya berita-berita hoaks, ujaran kebencian, serta
konten-konten negatif lainnya .
Pihaknya memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan
adanya pelanggaran Pemilu 2019, terutama praktik politik uang, yang rentan
terjadi jelang pencoblosan.
Dia mengatakan penanganan dan penindakan, nantinya tetap
mengikuti prosedur yang ada dengan pemeriksaan saksi dan bukti material yang
cukup.
Menurut dia, guna memaksimalkan proses patroli, Bawaslu
Magetan sebelumnya telah melakukan apel masa tenang pengawasan patroli politik
uang bersama seluruh personel yang terlibat.
Sesuai rencana, kata dia, patroli politik uang dan
pelanggaran pemilu tersebut akan dilakukan selama masa tenang berlangsung
hingga saat pemungutan suara.
Masa tenang Pemilu 2019 berlangsung pada 14-16 April atau
tiga hari sebelum pencoblosan 17 April.
Dilansir dari : https://nasional.republika.co.id