Buang Limbah Di Perairan Indonesia, Kapal Asing Di Tangkap Oleh Satkat Koarmada I KRI Siwar-646
JAKARTA (KR) – Senin (8/4) satu Kapal Asing di tangkap oleh Unsur Satuan
Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I KRI Siwar-646. Kapal ini di tangkap karena
didapati sedang membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau.
"Kejadian berawal saat KRI Siwar-646 sedang
melaksanakan patroli rutin di wilayah Perairan Indonesia mendapatkan kontak
kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah pada posisi 00° 44’ 0648’’ U -
104° 07’ 1763’’ T, tepatnya di Perairan Barat Pulau Galang Kepulauan
Riau," kata Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung
Nugroho saat di temui oleh wartawan pada Selasa (9/4).
Agung mengatakan, KRI Siwar-646 kemudian melaksanakan
pemeriksaan terhadap dokumen, ABK, dan muatan kapal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh nama Kapal MV Vox
Maxima, berkebangsaan Belanda, nertonage 29.920 GT, dengan nahkoda warga negara
Belanda bernama Plukker Willibrordus Petrus WN Belanda) dari agen PT Snepac
Shipping. Jumlah ABK kapal 15 orang. Rinciannya, Warga Negara Belanda 6 orang,
Warga Negara Ukraina 2 orang, Warga Negara Polandia satu orang dan Warga Negara
Phillipina enam orang," kata Agung.
Agung menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kapal MV
Vox Maxima diduga melakukan kesalahan karena kapal tersebut tertangkap tangan
membuang limbah pada posisi lego di Perairan Barat Pulau Galang Kepri.
"Perbuatan tersebut melanggar pasal 229 ayat 1 jo pasal
325 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2
tahun penjara dan denda sebanyak Rp 3 miliar serta melanggar pasal 134 UU RI
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim," kata Agung.
Selain itu, berdasarkan Persetujuan Keagenan Kapal Asing
(PKKA) yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubla, kapal itu seharusnya melaksanakan
lego jangkar di Perairan Kabil Batam dan bukan di Perairan Barat Pulau Galang.
"Hal tersebut melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran pasal 213 jo Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 tentang
Pengusahaan Angkutan Laut," kata Agung.
Agung menjelaskan, menurut laporan nahkoda kapal, dokumen
kapal itu berada di Agen Singapura dan tidak berada di Syahbandar Batam.
"Hal itu diperkuat dari hasil koordinasi dengan KSOP
Batam Kasi Patroli Syarianaldy bahwa seharusnya dokumen berada di KSOP Batam
tidak di Agen Singapura," kata Agung.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI
Siwar-646 Letkol Laut (P) Marvill memerintahkan agar Kapal MV Vox Maxima di
Adhoc menuju Perairan Kabil Batam untuk lego jangkar dan Berkas Awal
Pemeriksaan (BAP) akan diserahkan kepada Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses
penyidikan lebih lanjut.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengatakan,
keberhasilan KRI Siwar-646 dalam menangkap kapal asing yang melakukan
pembuangan limbah secara ilegal di Perairan Bintan Kepri tersebut merupakan
bentuk komitmen TNI AL dan Koarmada I dalam menindak tegas segala bentuk
aktifitas ilegal di laut.
"Komitmen Koarmada I akan senantiasa menindak secara
tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut dalam rangka Penegakkan hukum dan
kedaulatan NKRI di laut," kata Yudo.
Dilansir dari http://www.tribunnews.com