NGAWI (KR) – Kecelakaan lalu lintas di jalan Raya
Ngawi-Madiun, Kabupaten Ngawi yang melibatkan bus Sugeng Rahayu sudah terjadi
dua kali ini dalam waktu sepekan. Keduanya merupakan kecelakaan tunggal, dalam kedua
kecelakaan tersebut terdata dua korban meninggal dunia dan 27 korban luka-luka.
Peristiwa kecelakaan pertama menelan korban dua penumpang
meninggal dunia dan 14 orang lainnya luka-luka. Bus Sugeng Rahayu berpelat
nomor W 7094 UZ jurusan Surabaya-Yogyakarta terjun ke Sungai Sidowayah, Kabupaten
Ngawi, Rabu (3/4).
Kecelakaan kedua terjadi di Jalan Raya Ngawi-Mantingan KM 20-21, Desa
Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Bus Sugeng Rahayu berpelat
nomor W 7197 UZ jurusan Solo-Surabaya yang gagal menyalip truk karena dari lawan arah juga terdapat truk akhirnya sopir bus tak dapat mengendalikan bus mengakibatkan bus terperosok ke hutan jati, Selasa (9/4). Bus
berpenumpang 60 orang itu terbalik dan membuat 13 orang luka-luka.
Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan sangat
prihatin dengan kecelakaan bus yang terjadi secara beruntun dalam sepekan
terakhir itu. Kecelakaan lalu lintas di jalan raya ini bukan hanya menjadi
tanggung jawab kepolisian saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat.
Dia menuturkan bus-bus tersebut melaju dengan kecepatan yang
sangat tinggi salah satunya karena mereka ditarget setoran oleh perusahaan bus.
Untuk itu, Kapolres meminta perusahaan untuk mengevaluasi sistem kejar setoran.
Supaya para sopir bus ini tidak kebut-kebutan di jalan raya.
"Kami sebenarnya sudah berusaha mengatur para sopir bus
tersebut. Saat mereka melanggar aturan lalu lintas, sopir bus kami tilang. Tapi
mereka tidak jera terhadap sanksi tersebut. Karena bisa saja uang tilang itu
jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang didapat saat mereka memenuhi
setoran," jelas dia saat dihubungi Madiunpos.com, Rabu (10/4/2019).
AKBP Pranatal berharap permasalahan kerapnya kecelakaan lalu
lintas di jalan raya ini juga menjadi permasalahan yang harus diperhatikan
pemerintah daerah. Pemerintah daerah melalui dinas perhubungan bisa saja
melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas bus yang melewati daerahnya.
Menurut dia, sanksi tegas seperti pencabutan izin bisa
menjadi salah satu solusi supaya bus-bus AKAP tersebut tidak kebut-kebutan
lagi.
"Permasalahan ini memang perlu sinergitas baik dari
kepolisian, pemerintah daerah, dan Organda. Bisa saja memberikan sanksi supaya
izinnya dicabut kalau kesalahannya sudah sangat fatal," terang Pranatal.
Dilansir dari : https://madiun.solopos.com