Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Dispendukcapil Tetap Layani Pembuatan E-KTP Meski Di Hari Libur


PONOROGO (KR) –Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) tetap membuka kantor meskipun di hari libur. Hal ini dilakukan setelah terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUUU-XVII/2019 untuk mempercepat perekaman dan pencetakan KTP-el menyambut pemilu 17 April mendatang.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo, Vifson Suisno mengatakan ada empat poin instruksi dari Kemendagri menyikapi putusan MK. Pertama, melayani perekaman KTP-El di hari libur. Kedua, pada 17 April (hari H pemilu), Dispendukcapil juga wajib melayani perekaman. Ketiga, Dispendukcapil diminta jemput bola perekaman. Keempat, segera mencetak bagi yang sudah perekaman

“Kami bakal jemput bola, bagi yang belum dan akan membuka pelayanan perekaman tanpa mengenal hari libur,” ungkapnya. Kamis (11/4).

Vifson mengklaim, poin instruksi pertama, ketiga dan keempat sudah dilakukan. Meskipun sejauh ini, pelayanan perekaman KTP-El dihari libur hanya dapat diakses sampai pukul 12:00 WIB. Sebagai informasi, jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo tercatat berjumlah 966.676 jiwa, dan yang wajib mengkantongi KTP-el berjumlah 766.327 jiwa.

“Masih ada 9.078 jiwa atau 1,18 persen penduduk Ponorogo belum lakukan perekaman,” terangnya.

Vifson menjelaskan, warga yang belum melakukan perekaman tersebut didominasi remaja yang tahun ini menginjak usia 17 tahun. Ada sebanyak 12.307 jiwa remaja yang berulang tahun ke-17 pada tahun ini. Selain para calon pemilih pemula, kalangan penduduk usia lanjut juga cukup besar jumlahnya. Mereka akan menjadi fokus pelayanan dispendukcapil.

‘’Upaya jemput bola melalui sekolah-sekolah, pondok pesantren, lembaga maupun yayasan, sudah kami laksanakan. Pun, sepanjang berstatus print ready record (persyaratan lengkap), kami bisa langsung cetak saat itu juga di titik jemput bola,’’ pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, layanan pendaftaran Dispendukcapil bisa via WA ke NomOr 081-1364-6154, dan untuk keluhan bisa melalui nomOr 0812-3507-555




Dilansir dari : https://ponorogo.go.id

IKLAN

Recent-Post