MADIUN (KR) - Jumat (12/4) telah berlangsung bimbingan teknis
uji konsekuensi penetapan informasi yang dikecualikan kepada Pejabat Penglola
Informasi Daerah (PPID) Pembantu se-Kota Madiun. Kegiatan ini dilakukan oleh Diskominfo
Kota Madiun untuk menyajikan keterbukaan informasi publik di Kota Madiun.
Bimbingan dirasa penting mengingat ada beberapa informasi
yang bersifat rahasia dan bukan untuk diketahui publik. Hal itu bukan tanpa
dasar. Pengecualian informasi pemerintahan tersebut diatur dalam peraturan dan
undang-undang yang berlaku.
"Tugas PPID menyediakan informasi dan dokumentasi untuk
diakses oleh masyarakat Kota Madiun. PPID wajib mengklasifikasikan dan
mengelompokkan informasi sebelum dipublikasi," kata Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Subakri saat membuka Bintek Optimalisasi
PPID terkait uji konsekuensi informasi yang dikecualikan tersebut.
Semakin terbuka penyelenggaraan pemerintahan, semakin mudah
pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemegang mandat. Keterbukaan
informasi, juga meningkatkan partisipasi masyarakat di dalam proses pengambilan
kebijakan publik. Partisipasi tidak akan optimal tanpa keterbukaan informasi
publik untuk menciptakan pemerintahan yang baik.
"Terbukanya akses informasi publik ini diharapakan
badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab yang orientasinya kepada
pelayanan publik," tuturnya dihadapan pengelola PPID Pembantu se-Kota
Madiun.
Keterbukaan informasi publik Kota Madiun sudah diatur dalam
Perwal 20/2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
Serta keputusan Walikota Madiun nomor 042-401.109/21/2017 tentang pembentukan
pengelolalaan layanan informasi dan dokumentasi serta penunjukan pengelolaan
pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
Dalam bimbingan teknis ini, Dinas Kominfo Kota Madiun
mendatangkan narasumber berkompeten dari PPID Jawa Timur Agus Dwi Muhanan. Agus
juga menjabat sebagai Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Provinsi Jawa
Timur.
Dilansir dari : https://www.facebook.com/pemkotmadiun