KPAI dorong Kepolisian Untuk Selesaikan Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Di Pontianak Dengan Ketentuan UU No. 11 Th. 2012
JAKARTA (KR) – Menanggapi Kasus Pengeroyokan Siswi SMP oleh Sejumlah
Siswi SMA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Komisioner KPAI Bidang
Pendidikan, Retno Listyarti, mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas dan
mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk anak pelaku.
"Kami menyampaikan keprihatin atas peristiwa kekerasan
antar sesama anak yang terjadi di Pontianak, dimana korban pelajar SMP
dikeroyok oleh 12 siswa SMA, karena masalah asmara," kata Retno, kepada
wartawan, Selasa (9/4/2019).
Untuk mendorong penyelesaian kasus itu, KPAI bersama dengan
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) akan berkoordinasi
dengan pihak kepolisian.
"KPAI mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian dan
juga media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban
kekerasan," katanya.
Sementara itu, mengenai kondisi psikis dari korban maupun
pelaku,kata dia, KPAI/KPPAD akan berkoordinasi Dinas PPA dan P2TP2A Pontianak
untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak
pelaku.
Menurut dia, P2TP2A pada umumnya memiliki psikolog untuk
melakukan assesmen psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja
tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
"Anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang
positif dan memiliki tujuan hidupnya, di sini peran orangtua sangat penting
untuk pola asuh positif di keluarga," kata dia.
Selain itu, KPAI/KPPAD Pontianak akan berkoordinasi dengan
Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban,
termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.
Sebelumnya, siswi SMP di Pontianak, AU harus dirawat di
rumah sakit, setelah menjadi korban pengeroyokan 12 murid SMA.
Siswi yang baru berumur 14 tahun ini harus menjalani rontgen
untuk memeriksa tengkoran kepala karena dibenturkan ke aspal dan trauma bagian
dada akibat mengalami penganiayaan.
Dilansir dari : http://www.tribunnews.com