KPK Datangi Pemkot Madiun Untuk Lakukan Koordinasi Dan Memberikan Supervisi Kepada SEluruh Pejabat Pemkot
MADIUN (KR) - Senin (8/4) Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK)
kembali menyambangi Pemkot Madiun. Kepala
Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwanda bersama dua
orang lainnya ini berkunjung ke Pemkot Madiun Dan di terima oleh Walikota
Madiun Sugeng Rismiyanto bersama Sekda Kota Madiun Rusdiyanto dan Inspektur
Inspektorat Kota Madiun Rully Dwi Ratnawati.
Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Asep
Rahmat Suwanda mengatakan kedatangannya ke Pemkot ini adalah untuk melakukan koordinasi
dan memberikan supervisi kepada seluruh pejabat Pemkot Madiun.
‘’Kami melihat peristiwa-peristiwa beberapa tahun lalu
menimpa Pemkot Madiun. Harapan kami, KPK dapat membantu kepala daerah
memperbaiki tata kelola birokrasinya,’’ ungkapnya.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sudah 18 kepala daerah
dari 38 diwilayah VI tersandung masalah dengan KPK. Melalui supervisi yang
diberikan, KPK berharap kejaidan tidak terulang kembali. Terutama di Pemkot
Madiun.
Asep mengungkapkan semua perkara yang ditangani kepolisian
dan kejaksaan dari tingkat kabupaten/kota sampai Bareskrim Polri dan Kejaksaan
Agung wajib dilaporkan kepada KPK. Dari perkara tersebut KPK mendapat informasi
berbagai kasus yang terjadi di daerah. Selain itu, laporan masyarakat kepada
KPK juga menjadi perhatian tersendiri.
‘’Jadi, apa yang sudah kita sampaikan dari tahun lalu sudah
on the track, sehingga tahun ini sifatnya melanjutkan dan ditambah penekanan
pada level outcome kinerja,’’ paparnya.
Asep menambahkan sistem yang dibangun dan disempurnakan KPK
di Pemkot Madiun dapat diteruskan Walikota terpilih. Hal itu mengemuka setelah
dirinya bertemu dengan Walikota Madiun.
‘’Seperti harapan Walikota Madiun, walaupun pimpinan
berganti sistem tetap dijalankan dengan lebih baik dan disempurnakan,’’
katanya.
Empat kasus terbesar yang ditangani KPK selama dua tahun
terakhir kebanyakan dari masalah pajak bumi dan bangunan. Kedua pada masalah
bidang perizinan. Selanjutnya Asep menambahkan dibidang proses-proses
perencanaan dan penganggaran PPBD juga kerap terjadi penyelewengan. Sedang,
keempat kebanyakan lantaran manajemen ASN dalam konteksinya jual-beli jabatan.
‘’Jual-beli jabatan juga menjadi atensi karena sering
terjadi terutama pada proses promosi dan mutasi,’’ katanya.
Sekda Kota Madiun Rusdiyanto bangga dengan semangat ASN
Pemkot Madiun dalam memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pihaknya
terus beberbenah menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan
akuntabel. Sesuai evaluasi KPK, Pemkot Madiun baru mendapat angka 66 persen
dengan rangking 23 dari 38 kabupaten/kota dan provinsi.
‘’Jangan pernah puas dulu. Prinsipnya jangan berhenti dengan
apa yang telah dilakukan dan jangan pernah kendor untuk terus berbenah,’’
ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan dalam kegiatan di Pemkot Madiun sudah
jauh dari praktek-praktek yang menyalahi aturan. Khususnya perundangan tindak
pidana korupsi. Pesan akan patuh pada aturan terus digelorakan terutama pada
titik-titik rawan. Pencapaian Pemkot Madiun yang berada diposisi 23 harus terus
ditingkatkan. Kendati capaian Pemkot Madiun tersebut sudah delapan persen di
atas rata-rata nasional sebesar 58 persen.
Dilansir dari : https://www.facebook.com/pemkotmadiun