NGAWI (KR) – Mendekati pemilu 2019 yang di gelar tanggal 17
april, KPU Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengeliminasi sebanyak 3.894 pemilih
dari daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) karena dinilai tidak
memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.
"Sesuai rekomendasi dari pihak bawaslu, yang tidak
memenuhi syarat kami coret. Jumlahnya mencapai 3.894 pemilih," ujar Ketua
KPU Ngawi Syamsul Wathoni kepada wartawan di Ngawi, Jumat (5/4).
Menurut dia, sebanyak 3.894 pemilih yang TMS tersebut
tersebar di 209 desa dan 1.584 tempat pemungutan suara (TPS).
Meski ada 3.894 pemilih yang TMS, hal itu tidak mempengaruhi
angka dalam DPTHP-3. Adapun, jumlah pemilih dalam DPTHP-3 telah ditetapkan
sebanyak 705.092 jiwa dalam rapat pleno yang digelar KPU Ngawi pada Selasa (2/4).
"Kalau datanya pasti terus bergerak, tapi kami harap
pleno yang kami gelar tanggal 2 April lalu merupakan pleno yang terakhir soal
DPT," kata dia dilansir Antara.
Komisioner Bawaslu Ngawi Budi Sunariyanto mengatakan
pihaknya telah merekomendasikan KPU untuk melakukan penyempurnaan dari DPTHP-2.
Rekomendasi itu mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor:
20/PUU-XVII/2019.
"Istilahnya bukan diperbaiki, tapi disempurnakan sesuai
keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Budi Sunariyanto.
Budi menyebut, ada dua hal yang direkomendasikan bawaslu
dalam rapat pleno DPTHP-3. Pertama, mengenai adanya daftar pemilih khusus (DPK)
yang terkonsentrasi sehingga surat suaranya di sebuah TPS tertentu tidak dapat
terpenuhi.
Misalnya, jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 300.
Padahal, pada TPS tersebut terdapat 302 pemilih. Sisa dua pemilih itu akan
masuk dalam DPK. Untuk itu, bawaslu merekomendasikan untuk DPK yang sudah
memenuhi syarat ini untuk dimasukkan dalam DPT.
Rekomendasi lainnya, lanjut Budi adanya pemilih TMS maupun
perbaikan data pemilih. Pihaknya merekomendasikan pemilih yang dinyatakan TMS
itu hanya dicoret. Tidak dihapus dari DPTHP-2 yang sebelumnya sudah diplenokan.
Begitu juga yang mengalami perbaikan data, hanya perlu ditandai atau dicoret
saja.
Adapun sesuai aturan, pemilih yang dinyatakan TMS, di
antaranya karena alasan meninggal dunia, pindah domisili, hingga beralih status
menjadi anggota TNI/Polri. Namun, dipastikan pencoretan itu tidak mengubah
jumlah pemilih yang tercatat dalam DPTHP-3.
Dilansir dari : https://www.liputan6.com