Menteri PANRB Himbau Pembangunan Zona Integritas Pada Unit Kerja Harus Disegerakan
JAKARTA (KR) – Bertempat di Kantor BPK telah berlangsung Workshop
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik dalam rangka Pembangunan Zona Integritas di
lingkungan BPK RI, Kamis (11/04).
Dalam Kesempatan tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan bahwa
pembangunan Zona Integritas pada unit kerja harus disegerakan. Setiap unit
kerja dapat membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM) secara cepat dan masif.
“Jangan menunda pembangunan zona integritas. WBK dan WBBM
sudah sejalan dengan budaya dan nilai organisasi BPK RI yang independen,
integritas, dan profesional. Hal tersebut menandakan bebas intervensi dan KKN,
mengutamakan kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan serta berpedoman kepada
standar peraturan,” ujarnya
Lebih lanjut dikatakan jika pembentukan zona integritas juga
menjadi indikator penting bagi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan,
yakni pengembangan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparans.
Oleh sebab itu, pembangunan zona integritas tidak hanya
dilakukan oleh BPK semata, melainkan pada semua instansi pemerintah dan di
setiap satuan dan unit kerja masing-masing.
Mantan Wakapolri ini juga menyampaikan bahwa untuk membangun
sebuah unit kerja pelayanan berpredikat WBK/WBBM tidaklah mudah, sebab hal
tersebut membutuhkan sebuah komitmen serta gerakan perubahan bersama dari level
pimpinan instansi, pimpinan unit kerja, hingga pelaksana dan juga masyarakat.
Dengan demikian, perlu sebuah komitmen yang
diimplementasikan melalui penandatanganan bersama agar perbaikan internal
organisasi yang sistematis dan berkelanjutan dapat terwujud.
Disampaikan, pada tahun 2018 terdapat 910 usulan unit kerja
percontohan zona integritas menuju WBK/WBBM, dimana setelah dievaluasi terdapat
200 unit kerja mendapatkan predikat WBK dan lima unit kerja berpredikat WBBM,
dimana tiga diantaranya dari BPK RI.
“Integritas adalah intangible power yang menggerakan seluruh
manusia untuk berubah, tetapi zona integritas adalah sistem dan mekanisme yang
hidup, dimana didalamnya ada budaya, nilai, prinsip, visi, dan tujuan
organisasi,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua BPK
Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan pihaknya mulai dari pusat hingga
kantor-kantor perwakilan berkomitmen dalam pembangunan zona integritas, hal
tersebut dilakukan sebagai upaya agar BPK menjadi lembaga yang mampu menjaga
kepercayaan masyarakat.
Selain itu hal penting lainnya dalam pembangunan zona
integritas adalah diperlukannya sinergi yang terkait dengan sumber daya
manusia, tata laksana, sarana dan prasarana, teknologi informasi, dan
monitoring serta evaluasi.
Ia mengatakan jika BPK RI hingga saat ini telah melakukan
beberapa langkah signifikan dengan melakukan otomasi proses bisnis dengan
pengembangan Sistem Informasi Aplikasi Pemeriksaan (SIAP) dan Sistem Informasi
Sumber Daya Manusia (SISDM).
Sedangkan untuk pelayanan kepada pihak eksternal BPK telah
menggunakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SISPTL) dan Sistem
Aplikasi Informasi Pengaduan (SIPADU).
“Mewakili BPK, saya menghimbau agar seluruh pelaksana BPK
menjalankan komitmen ini sehingga BPK terus menjadi lembaga yang mampu menjaga
kepercayaan masyarakat. Sekuat apapun kita berbuat hasilnya tidak akan optimal
jika ada perbuatan-perbuatan dari para pelaksana BPK yang menciderai
kepercayaan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan
komitmen bersama membangun zona integritas menuju WBK/WBBM oleh kepala kantor
perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia, dengan disaksikan oleh Menteri
PANRB dan Ketua BPK.
Dilansir dari : http://www.tribunnews.com