Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkot Madiun Berkerjasama Dengan BSN Untuk Tingkatkan Kulitas UKM


MADIUN (KR) – Kamis (18/4) telah berlangsung Penandatanganan Nota Kesepahaman yang di tandatangani Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto dan Kepala BKN Prof Dr Bambang Prasetya yang bertempat di Ruang 13 Sekretariat Daerah Kota Madiun.

Penandatangan ini dilakukan Pemkot Madiun untuk menjalin kerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk membantu para pelaku UKM dan IKM di Kota Madiun. Harapannya, ke depan mereka bisa semakin meningkatkan kualitas produknya.

''Sehingga, konsumennya tidak hanya lokal saja. Tapi juga bisa secara nasional bahkan internasional,'' tutur Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto usai menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala BKN Prof Dr Bambang Prasetya di Ruang 13 Sekretariat Daerah Kota Madiun, Kamis (18/4).

Dalam prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman itu, pemkot juga mengundang pelaku UKM di Kota Madiun. Mereka mengikuti sosialisasi tentang pentingnya standardisasi bagi sebuah produk. Jika ada yang berminat untuk mengurus standardisasi produk, pemkot siap memfasilitasi.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, Memorandum of Understanding (MoU) ini memberikan manfaat yang besar bagi pelaku UKM di Kota Madiun. Terutama, dalam hal pembinaan agar dapat meraih standar mutu produk.

Selain itu, juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah. Misalnya dengan penerapan SNI ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu dan SNI ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Sementara itu, Kepala BSN Prof Dr Bambang Prasetya menjelaskan bahwa standardisasi bertujuan untuk membuka pasar global. ''Maka, dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), produk-produk yang ada di Kota Madiun dapat lebih berdaya saing,” ujarnya.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk implementasi amanah yang tertuang dalam Undang-undang No.20 Tahun 2014. Yakni, tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Terutama, di pasal 53 yang menerangkan bahwa BSN bersama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau pemerintah daerah bekerja sama untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI.

“Dengan menerapkan SNI, kita dapat melakukan efisiensi dalam proses produksi yang artinya akan menetapkan harga yang terjangkau oleh konsumen. Penerapan SNI juga merupakan suatu perjuangan dari produsen Indonesia untuk memenangkan persaingan dari gempuran produk luar,” paparnya.

Efisiensi dapat diperoleh oleh pengusaha karena dengan menerapkan SNI, produk yang gagal dapat berkurang, mutu produk terjaga, profesionalitas SDM meningkat, dan aktivitas usaha bisa berjalan otomatis tanpa harus diawasi setiap saat.

Untuk itu, lanjutnya, setiap tahun BSN memberikan pembinaan penerapan SNI kepada UKM agar dapat membantu meningkatkan mutu dan produktivitas UKM, sehingga nanti diharapkan UKM yang telah diberikan pembinaan akan menjadi role model untuk UKM lain agar tertarik untuk menerapkan SNI.

''Diharapkan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, penerapan SNI di kota Madiun dan sekitarnya dapat meningkat, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat,'' tandasnya.




Dilansir dari : https://www.facebook.com/pemkotmadiun

IKLAN

Recent-Post