Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Wabup Ponorogo Ingin Pemkab Ponorogo Mandiri Dalam Penyelenggaraan SPBE


PONOROGO (KR) – Bertempat di Convention Hall Hotel Maesa Ponorogo, Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo menggelar sosialisasi Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 / tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, Selasa (2/4).

Mengacu pada Perpres yang terbit Oktober tahun lalu tersebut, Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno berharap Pemkab Ponorogo  bisa mandiri dalam menyelenggarakan pemerintahan berbasis elektronik.

“SPBE yang akan diterapkan di Ponorogo dalam waktu dekat akan memberikan dampak yang luas. Baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan  serta kemudahan perizinan dan efisiensi di berbagai bidang,” ungkap Wabup Soedjarno.

Menurutnya, bila perlu ada tenaga PNS di Ponorogo yang dididik secara khusus untuk menangani SPBE ini. Ini penting agar tidak selalu bergantung pada konsultan dan pihak ketiga dalam pelaksanaan sistem pemerintahan digital ini.

Sementara itu Kepala Subbidang Analisis Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Hamzah Fansuri, usai menjadi pemmbicara dalam kegiatan tersebut mengatakan, seluruh pemda diharap segera membangun tim interkoneksi SPBE antarpemda.

“Tim koneksi ini adalah cikal bakal dari penerapan SPBE, terutama dalam hal penyelenggaraan SPBE untuk menciptakan SPBE yang terintegrasi,” ungkapnya.

Diakuinya, memang ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan SPBE ini di tingkatan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Yang pertama adalah soal masih lemahnya sumber daya manusia (SDM) di daerah-daerah. Kendala kedua adalah kondisi pemda yang kebanyakan belum siap dari sisi tata kelola SPBE.

“Kesiapan ini ada pada faktor anggaran dan faktor implementasi perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang masih kurang,” tutur pria yang akrab disapa Ifan ini.




Dilansir dari : https://ponorogo.go.id

IKLAN

Recent-Post