Wabup Ponorogo Ingin Pemkab Ponorogo Mandiri Dalam Penyelenggaraan SPBE
PONOROGO (KR) – Bertempat di Convention Hall Hotel Maesa
Ponorogo, Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo menggelar sosialisasi Peraturan
Presiden nomor 95 tahun 2018 / tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik,
Selasa (2/4).
Mengacu pada Perpres yang terbit Oktober tahun lalu
tersebut, Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno berharap Pemkab Ponorogo bisa mandiri dalam menyelenggarakan
pemerintahan berbasis elektronik.
“SPBE yang akan diterapkan di Ponorogo dalam waktu dekat
akan memberikan dampak yang luas. Baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun
dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan
serta kemudahan perizinan dan efisiensi di berbagai bidang,” ungkap
Wabup Soedjarno.
Menurutnya, bila perlu ada tenaga PNS di Ponorogo yang
dididik secara khusus untuk menangani SPBE ini. Ini penting agar tidak selalu
bergantung pada konsultan dan pihak ketiga dalam pelaksanaan sistem
pemerintahan digital ini.
Sementara itu Kepala Subbidang Analisis Kebijakan Penerapan
SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Hamzah
Fansuri, usai menjadi pemmbicara dalam kegiatan tersebut mengatakan, seluruh
pemda diharap segera membangun tim interkoneksi SPBE antarpemda.
“Tim koneksi ini adalah cikal bakal dari penerapan SPBE,
terutama dalam hal penyelenggaraan SPBE untuk menciptakan SPBE yang
terintegrasi,” ungkapnya.
Diakuinya, memang ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan
SPBE ini di tingkatan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Yang pertama
adalah soal masih lemahnya sumber daya manusia (SDM) di daerah-daerah. Kendala
kedua adalah kondisi pemda yang kebanyakan belum siap dari sisi tata kelola
SPBE.
“Kesiapan ini ada pada faktor anggaran dan faktor
implementasi perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang masih
kurang,” tutur pria yang akrab disapa Ifan ini.
Dilansir dari : https://ponorogo.go.id