SURABAYA (KR) - Kamis (25/7) Ketua Badan pengawas Pemilu
(Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan menyampaikan dalam keterangannya bahwa Bawaslu
RI mengapresiasi kepada Bawaslu Jatim dalam acara Rapat Kerja Pengisian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bagi Wajib Lapor di Lingkungan
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jatim.
“Saya mengapresiasi acara ini. Karena menjadi kegiatan
pertama jadi percontohan anti korupsi dari seluruh provinsi di Indonesia,” ujar
Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7).
Abhan, juga memberikan arahan agar Bawaslu Jatim dan Bawaslu
Kab/Kota se-Jatim untuk jujur dan menunjukkan integritas bagi pejabat wajib
lapor dalam mengisi LHKPN. “Konsekuensi dari rasa syukur kita adalah dengan
melaporkan secara jujur harta kekayaan kita. Sebagai pejabat, kita harus
mempertanggung jawabkannya kepada publik,” pintanya.
Abgan Pria asli Pekalongan Jateng ini, juga mengutip ayat
Alquran tentang perlunya kita selalu syukur kepada Allah karena kenikmatan yang
diberikan akan ditambahi. Oleh karena itu memberikan laporan yang
sebenar-benarnya tentang harta kekayaan yang dimiliki, baik itu harta bergerak
dan tidak bergerak merupakan bagian dari rasa syukur. “Pada prinsipnya LHKPN
ini adalah satu parameter untuk menguji apakah korupsi atau tidaknya pejabat
negara. Nanti akan dilihat perkembangan hartanya dari tahun ke tahun,”
jelasnya.
Ia juga menceritakan, bahwa Pemilu 2019 sudah berakhir
dengan baik. Hanya tinggal sengketa hasill Pemilihan Legislatif (Pileg) yang
masih ada di MK. Kesuksesan dalam Pemilu ini harus juga disertai dengan laporan
harta kekayaan sebagai penyelenggara negara. “Tugas dan kinerja baik kita
selama ini tidak akan memiliki arti tanpa LHKPN yang juga baik. Kita berharap
khusnul khotimah sebagai pengawas Pemilu,” harap Abhan.
Dilansir dari : http://kominfo.jatimprov.go.id