SURABAYA (KR) – Untuk mencegah pejabat-pejabat di Jawa Timur
melakukan kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
pengawasan terhadap 37 pejabat di Jawa Timur. Sebagai tahap awal, komisi anti
rasuah itu melakukan klarifikasi terhadap Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara
(LHKPN) di kantor Gubernur Jawa Timur jalan Pahlawan Surabaya, Senin (8/7).
Kasatgas Pemeriksaan LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK, Nexio
Helmus ditemui di kantor Gubernur Jatim mengatakan, pemeriksaan para pejabat
itu dalam rangka untuk mendorong transparansi penyelanggara negara. “Kita
penekanannya pencegahan sekaligus juga pengawasan internal serta membuat
perbaikan. Kita mendorong dalam pengawasan ada tranparansi kewajiba
penyelenggara negara untuk melaporkan sesuai undangan nomor 28 tahun 1999,
penyelenggara negara yang bebas korupsi," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan atas harta bergerak
dan tak bergerak, sebagaimana tercantum dalam LHKPN yang sudah disetorkan
kepada KPK. Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan itu, KPK lebih optimal dalam
menjalanan fungsi pencegahan dan pengawasan.
"Jadi yang diperiksa meliputi tanah, kalau harta
bergerak mobil, kendaraan. Seperti pada umumnya laporan kewajiban penyelenggara
negara untuk melaporkan. Kalaupun nanti ada tambahan lagi dalam kegiatan
pemeriksaan ini, itu semata-mata untuk perbaikan dalam rangka pengawasan,"
tambahnya.
Dari data yang dihimpun, pada tahap pertama, ada tujuh
pejabat yang diklarifikasi oleh KPK. Dari ketujuh itu diantaranya adalah Bupati
Ponorogo Ipong Muchlisoni. Pemeriksaan itu dilakukan oleh KPK sampai dengan
lima hari kedepan.
"Ada tiga sesi. Pagi sampai siang. Ini LHKPN khususnya
pemeriksa jadi ada rangkaian kegiatan selama seminggu terhitung sejak hari
Senin sampai Jumat. Sesi pertama ini baru selesai satu, Sekdaprov Ponorogo.
Bupati Ponorogo sesi 1 masih berlangsung. Di sesi 2 ada salah satunya dari
Sumenep," tambahnya.
Dilansir dari : http://kominfo.jatimprov.go.id