Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Cegah Korupsi, KPK Klarifikasi LHKPN 37 Pejabat di Jatim


SURABAYA (KR) – Untuk mencegah pejabat-pejabat di Jawa Timur melakukan kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan terhadap 37 pejabat di Jawa Timur. Sebagai tahap awal, komisi anti rasuah itu melakukan klarifikasi terhadap Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di kantor Gubernur Jawa Timur jalan Pahlawan Surabaya, Senin (8/7).

Kasatgas Pemeriksaan LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK, Nexio Helmus ditemui di kantor Gubernur Jatim mengatakan, pemeriksaan para pejabat itu dalam rangka untuk mendorong transparansi penyelanggara negara. “Kita penekanannya pencegahan sekaligus juga pengawasan internal serta membuat perbaikan. Kita mendorong dalam pengawasan ada tranparansi kewajiba penyelenggara negara untuk melaporkan sesuai undangan nomor 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang bebas korupsi," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan atas harta bergerak dan tak bergerak, sebagaimana tercantum dalam LHKPN yang sudah disetorkan kepada KPK. Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan itu, KPK lebih optimal dalam menjalanan fungsi pencegahan dan pengawasan.

"Jadi yang diperiksa meliputi tanah, kalau harta bergerak mobil, kendaraan. Seperti pada umumnya laporan kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan. Kalaupun nanti ada tambahan lagi dalam kegiatan pemeriksaan ini, itu semata-mata untuk perbaikan dalam rangka pengawasan," tambahnya.

Dari data yang dihimpun, pada tahap pertama, ada tujuh pejabat yang diklarifikasi oleh KPK. Dari ketujuh itu diantaranya adalah Bupati Ponorogo Ipong Muchlisoni. Pemeriksaan itu dilakukan oleh KPK sampai dengan lima hari kedepan.

"Ada tiga sesi. Pagi sampai siang. Ini LHKPN khususnya pemeriksa jadi ada rangkaian kegiatan selama seminggu terhitung sejak hari Senin sampai Jumat. Sesi pertama ini baru selesai satu, Sekdaprov Ponorogo. Bupati Ponorogo sesi 1 masih berlangsung. Di sesi 2 ada salah satunya dari Sumenep," tambahnya.





Dilansir dari : http://kominfo.jatimprov.go.id

IKLAN

Recent-Post