Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Masih Menjamur, Dinas Perdagkum Ponorogo Kembali Surati Pengusaha POM Mini

PONOROGO (KR) - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo tengah menyoroti menjamurnya SPBU mini atau POM mini ini diwilayah Kabupaten Ponorogo. Semenjak bulan April 2019, Dinas Perdagkum telah melakukan sosialisasi terhadap pengusaha POM mini terhadap aturan dari Direktorat Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen sesuai dengan surat nomor : 211/SPK/SD/10/2015 tertanggal 21 Oktober 2015.

Addin Andanawarih, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo mengatakan untuk kewenangan penertiban tersebut bukan kewenangan kami, karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) kami, kami melakukan himbauan saja.

“Tupoksi kami melakukan himbauan saja kepada para pengusaha POM mini, dan kita sudah lakukan tanggal 30 April 2019,” ungkapnya dikantornya, Selasa, (9/7/2019).

Himbauan dan pembinaan ini bertujuan untuk beralih usaha dari POM mini keusaha lain yang tidak membahayakan penjual bahkan pembeli. Seperti salah satu kasus di Ponorogo, karena tak ada Standart Operasional Prosedur (SOP) salah satu POM mini terbakar. Menurut peninjauan dari Dinas kami, ada yang tidak sesuai dengan SOP sehingga menimbulkan kebakaran.

“Langkah kami kedepannya kami tetap menyurati untuk kedua kalinya kepada para pengusaha POM mini dan sesuai dengan tupoksi kami, kami akan lakukan pembinaan, dan kami sudah kirim surat ke perlindungan konsumen kediri untuk melakukan evaluasi dan tindakan,” tandasnya.




Dilansir dari : https://ponorogo.go.id

IKLAN

Recent-Post