Masih Menjamur, Dinas Perdagkum Ponorogo Kembali Surati Pengusaha POM Mini
PONOROGO (KR) - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro
Kabupaten Ponorogo tengah menyoroti menjamurnya SPBU mini atau POM mini ini
diwilayah Kabupaten Ponorogo. Semenjak bulan April 2019, Dinas Perdagkum telah melakukan
sosialisasi terhadap pengusaha POM mini terhadap aturan dari Direktorat Jendral
Standarisasi dan Perlindungan Konsumen sesuai dengan surat nomor :
211/SPK/SD/10/2015 tertanggal 21 Oktober 2015.
Dilansir dari : https://ponorogo.go.id
Addin Andanawarih, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo mengatakan untuk kewenangan penertiban tersebut
bukan kewenangan kami, karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI)
kami, kami melakukan himbauan saja.
“Tupoksi kami melakukan himbauan saja kepada para pengusaha
POM mini, dan kita sudah lakukan tanggal 30 April 2019,” ungkapnya dikantornya,
Selasa, (9/7/2019).
Himbauan dan pembinaan ini bertujuan untuk beralih usaha
dari POM mini keusaha lain yang tidak membahayakan penjual bahkan pembeli.
Seperti salah satu kasus di Ponorogo, karena tak ada Standart Operasional
Prosedur (SOP) salah satu POM mini terbakar. Menurut peninjauan dari Dinas
kami, ada yang tidak sesuai dengan SOP sehingga menimbulkan kebakaran.
“Langkah kami kedepannya kami tetap menyurati untuk kedua
kalinya kepada para pengusaha POM mini dan sesuai dengan tupoksi kami, kami
akan lakukan pembinaan, dan kami sudah kirim surat ke perlindungan konsumen
kediri untuk melakukan evaluasi dan tindakan,” tandasnya.
Dilansir dari : https://ponorogo.go.id