Bupati Ponorogo Akan Naikan Dana Infrastruktur Per Desa Tahun 2020
PONOROGO (KR) – Untuk mempercepat pembangunan dan perbaikan
jalan yang selama ini masih menjadi keluhan utama warga Ponorogo, Pemkab akan
menaikan dana infrastruktur.
Hal ini di ungkapkan oleh Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni,
Ia mengatakan akan menaikan Dana Infrastruktur Rp 300 Juta Per Desa Per Tahun pada
2020 mendatang.
“Untuk program Rp 300 juta per desa per tahun, mulai tahun
2020 saya akan tingkatkan. Untuk desa-desa yang besar, dapatnya tidak Rp 300
juta lagi tetapi lebih dari itu,” ungkapnya
Bupati Ipong berencana membagi empat kategori desa agar
besaran dana yang diberikan bisa disesuaikan. Pembagiannya adalah desa besar,
agak besar, sedang dan agak sedang.
Dana infratruktur ini akan diberikan secara proporsional
dengan memperhitungkan berbagai indikator. Misalnya indikator luas wilayah,
jumlah penduduk dan sebagainya.
“Dengan demikian akan ada percepatan bagi desa-desa yang
luas atau besar. Sebab, ternyata bagi desa yang gedhe-gedhe itu, Rp 300 juta
rata seperti sebelumnya ternyata ora kroso (tidak terasa). Jadi nanti akan kita
rubah, kita dorong, agar dana untuk infrastruktur itu kita tingkatkan. Kalau
tidak salah nanti ada desa yang bisa dapat sampai Rp 1 miliar itu nanti, tapi
minimal tetap Rp 300 juta” ucapnya.
Wujudnya, jelas Bupati Ipong, adalah kegiatan pembangunan
infrastruktur jalan oleh Pemerintah Ponorogo kepada desa-desa terhadap
jalan-jalan milik pemerintah.
“Jadi untuk jalan milik pemerintah, bukan jalan milik desa.
Jalan itu kan ada kelas-kelasnya. Ada jalan nasional, ada jalan provinsi dan
ada jalan kabupaten. Nah, jalan kabupaten itu ada jalan poros dan jalan
kabupaten. Nah, nanti dana itu masuk ke jalan kabupaten,” kata Bupati Ipong.
“Sekarang sudah ada di KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan
Priorotas Plafon Anggaran Sementara),” tuturnya.
Dilansir dari : https://ponorogo.go.id