PT Taspen-Pemkot Berikan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kontrak
MADIUN (KR) – Bertempat di ruang transit Balai Kota, Pemerintah
Kota Madiun bersama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)
cabang setempat memberikan santunan kepada Mariani ahli waris Masimin yang
merupakan tenaga kontrak Pemkot Madiun, Rabu (4/9). Masimin yang menjadi
pegawai di Dinas Perhubungan Kota Madiun tersebut meninggal karena sakit
beberapa waktu lalu. Pemberian disaksikan langsung Walikota Madiun Maidi.
‘’Jadi pemerintah kalau menyantuni pakai APBD kan tidak
boleh. Beruntung ada PT Taspen yang meng-cover urusan santunan seperti ini. Ini
tentu sedikit banyak membantu keluarga yang ditinggalkan,’’ kata Walikota
Madiun Maidi.
Santunan PT Taspen, kata walikota, sudah cukup luar biasa.
Ahli waris mendapat santunan kematian dengan tiga item di dalamnya. Yakni,
santunan sekaligus, uang duka wafat, dan biaya pemakaman. Totalnya, Rp 28 juta
lebih. Berangkat dari kondisi tersebut walikota berkomitmen bakal mengikutkan
semua ASN dan Tenaga Kontrak dalam program jaminan di PT Taspen. Harapannya,
semua pekerja di lingkup Pemerintah Kota Madiun terlindungi.
‘’Saya sudah meminta untuk dilakukan pendataan. Siapa yang
belum ter-cover untuk segara diikutkan program ini,’’ ungkapnya sembari
menyebut tidak menutup kemungkinan juga bagi pegawai pemerintah untuk pegawai
pemerintah non tenaga kontrak sedari tidak menyalahi aturan.
Kepala Cabang PT Taspen Madiun Yonpizera menyebut pembayaran
santunan kematian tersebut merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan PP 70/2015 tentang perlindungan
bagi ASN dan pejabat negara. Aturan tersebut semakin lengkap dengan hadirnya PP
49/2018 tentang jaminan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K). Tak heran, tenaga kontrak juga termasuk di dalamnya.
‘’Jaminan kematian sejatinya ada empat item. Mulai santunan
sekaligus, uang duka wafat, dan biaya pemakaman, juga ada beasiswa. Tetapi
dalam kasus ini hanya diberikan tiga item,’’ ujarnya.
Beasiswa, lanjutnya, diberikan ketika keikutsertaan jaminan
sudah lebih dari tiga tahun. Sedang, keikutsertaan yang bersangkutan baru
sekitar enam bulan. Beasiswa ini diberikan dimulai pada jenjang sekolah anak
yang bersangkutan hingga perguruan tinggi.
‘’Prinsipnya setiap hak dari peserta akan kami bayarkan
sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ pungkasnya.
Dilansir dari : https://www.facebook.com/pemkotmadiun