SIDANG PARIPURNA DPRD Tentang (Raperda) inisiatif Kabupaten Madiun Tahun 2019
MADIUN (KR) DPRD Kabupaten Madiun
bersama Eksekutif menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembacaaan Nota Bupati
dan Ketua DPRD Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Kabupaten
Madiun tahun 2019 di ruang rapat utama Gedung DPRD yang dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD, Fery Sudarsono, Senin (11/11).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kabupaten Madiun bersama Tim Eksekutif telah mencapai
kesepakatan usulan Raperda Non APBD dalam Perubahan Propemperda tahun 2019 yang
nantinya akan dibahas bersama di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD sesuai
jadwal yang telah di tentukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD meliputi Reperda
inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keungan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun. Dan Raperda inisiatif
Eksekutif yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 1
Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda
tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa.
Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami
membacakan nota penjelasan dalam rapat paripurna. Disampaikan dalam rangka
mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan perlu diselenggarakan pembangunan
pertanian berkelanjutan. Lahan merupakan sumber daya alam (SDA) yang
bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, namun kebutuhan terhadap
lahan selalu meningkat, karenanya alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman
terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Untuk itu, pengendalian
alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan adalah salah satu upaya
mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat.
"Tentang LP2B dan pemberdayaan
masyarakat, terkait dengan LP2 memang sudah ada beberapa poin yang tidak
relefan lagi sehingga perlu ada peraturan yang menggantikannya,"
ujarnya.
Dikatakan, Kabupaten Madiun
merupakan salah satu lumbung padi di Jawa Timur, sehingga mempunyai kewajiban
untuk tetap menjaga luasan LP2 hingga tercipta ketahanan pangan berkelanjutan
baik di Wilayah Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur hingga Nasional.
Kebijakan LP2B sebelumnya diatur dakam Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun
2014 yang menggunakan sistem buffer, dimana sistem ini kurang tepat jika
dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur LP2B.
Kekurangan dari sistem tersebut adalah kaidah penentuan lokasi LP2B di tetapkan
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dikemudian digunakan sebagai pedoman
penetuan zonasi sehingga perlu di cabut dan digantikan dangan Perda baru.
"Terkait dengan perda, semuanya
dilakukan untuk mewujudkan ketahanan pangan, kedaulatan pangan masyarakat
kabupaten madiun agat tidak semakin berkurang," paparnya.
Sementara untuk pedoman lembaga
pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa / kelurahan di Dewan Kabupaten
Madiun telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007
tentang lembaga Pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa / kelurahan sudah
tidak sesua dengan konteks yang terkandung datam Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 18 tahun 2018, sehingga keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun
Nomor 12 Tahun 2007 tentang lembaga pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat
desa / kelurahan perlu di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan cara
yang ditempuh Pemkab Madiun dalam pemberdayaan masyarakat dengan mengentaskan
kemiskinan adalah berbasis pemberian kebutuhan dasar, dengan melakukan
pemberdayaan dan program yang berbasis pemberdayaan ekonomi perlu disinkronkan
antara peraturan yang diatas dan dibawah sehingga program penanganan kemiskinan
bisa lebih maksimal.
"Terkait pemberdayaan karena
ada permendagri yang baru, sepertinya tidak relevan lagi, ini penting segera
dilakukan perubahan karena untuk menyelesaikan kemiskinan, ada 3 hal
tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten
Madiun, Fery Sudarsono mengatakan Perubahan perda LP2B untuk pertanian, tahun
ini ditargetkan selesai untuk pembahasan Raperda LP2B. Penyelesaian Raperda
diusahakan sesegera mungkin lantaran adanya rasa peduli berkaitan dengan
investor yang akan masuk terkendala perda tersebut.
"Harapanny agar segera kita
bahas dan kita selesaikan, kasian temen temen untuk kaitan investor yang mau
masuk karena perda itu. Kaitan jawaban bupati kami setujui dan masih kita jawab
bersama sama," pungkasnya.