Bantuan untuk 138 Rumah Tidak Layak Huni di Magetan
TBM
KRIDHARAKYAT, MAGETAN - Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan telah memperbaiki 138 rumah warga tidak layak huni sepanjang
2019. Rumah-rumah itu berada di tujuh desa yang termasuk dalam Kecamatan
Magetan, Karangrejo, dan Maospati.
“Perbaikan rumah
tidak layak huni (RTLH) dilakukan secara bertahap agar masyarakat bisa
menempati rumah yang layak, sehat, dan aman,” ujar
Sarjono, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Magetan, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (26/12/2019).
Ia menyebutkan,
setiap warga yang memiliki RTLH memperoleh bantuan senilai Rp 17,5 juta. Namun,
bantuan itu bukan berupa uang tunai, melainkan bahan bangunan.
Mekanismenya, pemerintah
menyalurkan lewat bank penyalur yang diteruskan ke toko bangunan. Penyaluran
didampingi tenaga fasilitator lapangan.
“Mereka akan membantu menghitung
kebutuhan bahan bangunan rumah dan membuat pelaporan,” ucapnya.
Salah satu warga
yang memperoleh bantuan, Lilik Sulistiyowati, merasa senang karena rumahnya
sudah diperbaiki dan nyaman ditempati.
“Sebelumnya, rumah saya sudah hampir roboh dan takut
tiba-tiba roboh kalau tidur,” kata Lilik. (ANTARA/LIPUTAN 6)