TBM KRIDHARAKYAT, MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun bersama DPRD, Senin 30 Desember 2019 menetapkan dua Perda non APBD
dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Klitik.
Dua Raperda yang ditetapkan menjadi
Perda itu, yakni Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun serta
Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Masyarakat/Desa.
Sebelumnya, dua Raperda non APBD
tersebut sudah melalui pembahasan cukup panjang antara tim Pansus II dan III
dengan tim ekskutif. Kemudian, disampaikan oleh Ketua Pansus II, Rudy Triswahono dan Ketua Pansus III, Wahyu Widayat, dihadapan pihak ekskutif
dan 38 wakil rakyat yang hadir.
Setelah semua anggota dewan
menyatakan setuju, dua Raperda non APBD tersebut ditandatangani oleh Bupati
Madiun, H. Ahmad Dawami dan Ketua
DPRD Madiun, Fery Sudarsono.
Selanjutnya Perda tersebut diserahkan kepada Bupati untuk dilaksanakan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.
Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami,
menyampaikan, Raperda yang dibahas telah dilaksanakan dan difaslitasi oleh
Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan
Pasal 88 Ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018.
“Hasil fasilitasi Gubernur
sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Timur yang ditujukan kepada
Bupati Madiun tanggal 27 Desember 2019 Nomor 188/26532/013.4/2019 perihal hasil
fasilitasi dua Raperda Kabupaten Madiun. Sehingga dapat dilaksanakan
persetujuan bersama antara Pemkab Madiun dengan DPRD,” terang H. Ahmad Dawami.
Hadir dalam penetapan dua Perda ini
diantaranya Wakil Bupati, H. Hari
Wuryanto, tiga wakil DPRD dan pimpinan OPD. (BERITALIMA).