TBM KRIDHARAKYAT, MADIUNKOTA - Dalam
rangka mendukung Promoter Kapolri dan Jogo Jatim yang aman, Kapolres Madiun Kota AKBP R.Bobby Aria Prakasa,.SIK menggelar konferensi pers kasus
narkoba, kejahatan jalanan dan prostitusi di halaman Polres Madiun Kota. Jumat
16 Januari 2020.
Kapolres
mengatakan selama periode akhir Desember 2019 sampai Minggu kedua Januari 2020
jajarannya melaksanakan penindakan kasus narkoba sebanyak 5 kasus dengan hasil
BB 26,1 grm Sabu,ekstasi 2 butir2 motor dan 2 HP Kemudian kasus pencurian kotak
amal, pencurian ATM dengan kerugian Rp 42.000.000,- penganiayaan, kemudian cipkon antisipasi
prostitusi di beberpa hotel sebanyak dan rumah kost 13 pasang bukan suami istri
dan terakhir PTDH dari AKP Heru c.
Dalam penindakan
narkoba tidak ada alasan untuk tidak ditindak. “Kedepan mohon dukungan dari
rekan rekan media dalam kegiatan eksposenya. Untuk ancaman hukuman kasus narkoba minimal 4
tahun penjara, kasus pencurian ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tambahnya. (polresmadiunkota.com)