Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Kemenag Kabupaten Madiun Selenggarakan Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

          TBM KRIDHARAKYAT, CARUBAN  -  Menengok sejarah singkat halal di Indonesia dimulai pada tahun 1988, Prof. Dr. Tri Susanto, M.App.Sc dari Universitas Brawijaya menemukan produk turunan dari babi seperti gelatin maupun lemak babi dalam makanan dan minuman yang menjadi masalah nasional. MUI memecahkan masalah tersebut dengan mendirikan lembaga untuk studi tentang makanan dan obat-obatan  yang dikenal dengan LPPOM-MUI pada tahun 1989. Namun pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha masih bersifat sukarela. 

            Sebagai upaya memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, terbit Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang sudah disahkan oleh Presiden tanggal 17 Oktober 2014, namun pelaksanaan baru pada tanggal 17 Oktober 2019, dimana dinyatakan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku usaha bersifat wajib sejak 17 Oktober 2019. Sebagai upaya  mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun bekerjasama dengan MUI megadakan kegiatan ini.

            Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Kabupaten Madiun Drs. K.H. Muhammad Shodiq saat memberikan sambutan pembuka acara Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Se Kabupaten Madiun, di aula Kemenag Kamis (30/01) lalu.
             Hadir Kepala Kemenag Drs. H. Akhmad Sururi, M.Pd, Ketua MUI Drs. K.H. Muhammad Shodiq, Kasubbag TU, Kepala Seksi, Perwakilan Disperindag, Disnaker, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Pertanian dan BAZNAS Kabupaten Madiun  dan diikuti tak kurang dari 220 peserta terdiri dari penyuluh dan para pelaku usaha. 
            Kepala Kantor Kemenag Akhmad Sururi dalam sambutannya mengatakan  agar kegiatan tersebut mampu memberikan informasi, edukasi dan sosialisasi mengenai sistem Jaminan Produk Halal (JPH). Terbangun sinergi yang baik antar Instansi/lembaga terkait Jaminan Produk Halal dalam upaya mensosialisasikan JPH ke pelaku usaha/masyarakat se Kabupaten Madiun.
            ’’Kami berharap para pelaku usaha di Kabupaten Madiun dapat segera memahami dan segera melaksanakan sertifikasi halal, sesuai dengan regulasi yang ada’’ imbuhnya.

            Pada kesempatan yang sama Penyelenggara Syariah Wahyun Tamma selaku Ketua Panitia menyampaikan dengan mendatangkan nara sumber dari Kanwil Kemenag Prov. Jatim dan dari LPPOM MUI Jawa Timur salah satu tujuan kegiatan ini menghadirkan peserta para penyuluh bidang produk halal yang nantinya diharapkan dapat ikut mensosialisasikan hasil dari sosialisasi sertifikasi halal ini ke masyarakat, dan terbangun kerjasama antara Instansi/Lembaga terkait dengan pelaku usaha se Kabupaten Madiun guna mewujudkan Kabupaten Madiun sebagai kota produk halal.  (KEMENAG/ist)

IKLAN

Recent-Post