TBM KRIDHARAKYAT, NGAWI - Seorang petani di Ngawi ditangkap karena memasang jebakan tikus dengan aliran listrik. Ia yakni Yusup Asngari (30), warga Dusun/Desa Budug, Kecamatan Kwadungan. "Jadi tersangka kita tahan karena terbukti menyebabkan orang meninggal dunia akibat tersengat listrik, dari jebakan tikus yang dibuatnya," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto kepada wartawan saat rilis di kantornya, Kamis (30/1/2020).
Peristiwa itu, kata Dicky, terjadi pada 7 Januari lalu. Korban merupakan seorang wanita yang tidak diketahui identitasnya. Lokasi kejadian berada di persawahan milik Dikem (50) yang digarap tersangka di Desa/Kecamatan Pangkur. "Jadi tersangka menggarap lahan orang lain dengan cara menyewa. Namun tersangka menang bersalah membasmi tikus dengan memasang jebakan tikus yang menyebabkan orang meninggal," ujarnya. Dicky menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Di hadapan polisi, pelaku nekat memasang jebakan tikus dengan aliran listrik karena jengkel dengan hama tikus yang menyerang tanaman padinya.
"Kita sudah sering sosialisasi dengan petani tentang larangan membasmi hama tikus dengan memakai listrik. Sudah kita buatkan spanduk, namun masih nekat petaninya. Sehingga kita jerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," lanjutnya.
Ia menambahkan, polisi mengamankan barang bukti berupa gulungan kawat serta kabel yang digunakan pelaku untuk membuat jebakan tikus dengan aliran listrik. Tindakan tegas ini dilakukan polisi agar petani jera dan tidak ada korban lainnya. "Kita amankan pula barang bukti berupa gulungan kawat dan kabel yang dipakai untuk jebakan tikus dengan listrik. Tentunya kita tegas agar tidak ada lagi petani yang memasang jebakan tikus dengan aliran listrik. Karena sangat bahaya," sambungnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Khoirul Hidayat menjejaskan, saat ini polisi juga gencar melakukan patroli di sawah untuk mengantisipasi jebakan tikus dengan aliran listrik. "Kita terus menggelar patroli ke sawah agar tidak ada lagi petani yang memasang listrik untuk jebakan tikus," pungkasnya. (DETIK)
Peristiwa itu, kata Dicky, terjadi pada 7 Januari lalu. Korban merupakan seorang wanita yang tidak diketahui identitasnya. Lokasi kejadian berada di persawahan milik Dikem (50) yang digarap tersangka di Desa/Kecamatan Pangkur. "Jadi tersangka menggarap lahan orang lain dengan cara menyewa. Namun tersangka menang bersalah membasmi tikus dengan memasang jebakan tikus yang menyebabkan orang meninggal," ujarnya. Dicky menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Di hadapan polisi, pelaku nekat memasang jebakan tikus dengan aliran listrik karena jengkel dengan hama tikus yang menyerang tanaman padinya.
"Kita sudah sering sosialisasi dengan petani tentang larangan membasmi hama tikus dengan memakai listrik. Sudah kita buatkan spanduk, namun masih nekat petaninya. Sehingga kita jerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," lanjutnya.
Ia menambahkan, polisi mengamankan barang bukti berupa gulungan kawat serta kabel yang digunakan pelaku untuk membuat jebakan tikus dengan aliran listrik. Tindakan tegas ini dilakukan polisi agar petani jera dan tidak ada korban lainnya. "Kita amankan pula barang bukti berupa gulungan kawat dan kabel yang dipakai untuk jebakan tikus dengan listrik. Tentunya kita tegas agar tidak ada lagi petani yang memasang jebakan tikus dengan aliran listrik. Karena sangat bahaya," sambungnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Khoirul Hidayat menjejaskan, saat ini polisi juga gencar melakukan patroli di sawah untuk mengantisipasi jebakan tikus dengan aliran listrik. "Kita terus menggelar patroli ke sawah agar tidak ada lagi petani yang memasang listrik untuk jebakan tikus," pungkasnya. (DETIK)