Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Tahun 2020, 1.600 RTLH Ponorogo Bakal Direhab

               TBM KRIDHARAKYAT, PONOROGO - Selama tahun 2020, diperkirakan ada 1.600 rumah tidak layak huni (RTLH) akan direhab oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dananya berasal dari APBD maupun APBN. Dalam pelaksanaannya, rehab RTLH akan berdampingan dengan swadaya masyarakat.
Kabid Perumahan dan Tata Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Dwi Puspitrini, di kantornya, Kamis (30/1/2020) mengatakan, dari 1.600 RTLh yang bakal direhab, sebanyak 96 unit berasal dari DAK atau Dana Alokasi Khusus, 504 unit dari APBD Kabupaten tahun 2020, dan 1.000 unit berasal dari APBN dalam program bernama BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
             “Untuk yang 600 unit dari DAK dan APBD itu sudah pasti. Yang 1.000 unit dari BSPS masih menunggu kepastian sebab masih dalam pembahasan di pusat setelah kita usulkan. Tapi kemungkinannya sangat besar disetujui. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang mencapai 1.368 unit,” ungkap Dwi Puspitorini.
Diterangkannya, program rehab RTLH merupakan bagian dari layanan dasar infrastruktur keciptakaryaan yang meliputi akses air minum, sanitasi dan rumah layak huni. “Yang ini bagian pemenuhan rumah layak huni,” ujarnya.


              Saat ini, DPUPKP sedang terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pelaksanaan program rehab RTLH ini. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan kondisi rumah yang akan dibangun adalah benar-benar layak dibantu. Juga memastikan kesanggupan masyarakat sekitar titik rehab RTLH.
“Dana dari pemerintah bersifat stimulan. Harus ada bantuan dan kerja sama dari masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunannya nanti. Maka setelah kesanggupan itu ada maka program bisa dilaksanakan,” ulas Dwi.
             Untuk rehab RTLH, dana dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Dana tersebut untuk membeli material yang dibutuhkan oleh masing-masing rumah. Setelah material yang akan dipakai diantar ke titik rehab RTLH, maka dana ditransfer ke toko bangunan tempat penerima bantuan membeli material. Penentuan penerima bantuan sosial peningkatan RTLH dimulai dari usulan kepala desa kepada bupati yang selanjutnya akan diverifikasi oleh fasilitator RTLH. Selanjutnya, hasil verifikasi akan dicantumkan pada dukumen KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) yang merupakan cikal bakal APBD. (KOMINFO)


IKLAN

Recent-Post