Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Kasus Pembunuhan di Kota Madiun, Terdakwa Dihukum Mati

       TBM KRIDHARAKYAT, MADIUNKOTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati  kepada Heri Cahyono alias Gundul (36) yang merupakan terdakwa  sidkasus pembunuhan  berencana terhadap Heru Susilo, koordinator parkir kawasan alun-alun dengan cara ditusuk pisau.
         Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua Salman Alfarik, Senin (24/2/2020).

Heri Cahyono alias Gundul berdiri mendengarkan putusan vonis mati
oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (24/2/2020).
(FOTO: Ervan Marwantaka/TIMES Indonesia)
        Gelar sidang putusan yang digelar satu jam setengah itu, tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa Heri Cahyono. "Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ," kata Salman Alfarik saat membacakan putusan. 
        Ia mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dilakukan dihadapan anak dan istri korban serta terdakwa merupakan seorang residivis. 
Setelah membacakan amar putusan, Hakim Ketua Salman Alfarik memberi waktu kepada terdakfa Heru Susilo selama tujuh hari untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. 
       Sementara istri korban, Hermin Titoningsih saat ditemui usai mengikuti sidang mengaku kurang berkenan atas hasil sidang tersebut dengan alasan hakim ketua memberikan waktu tujuh hari terhadap terdakwa. "Kalau putusan hukuman mati saya sudah terima, tapi ini tadi masih diberi waktu lagi atas putusan tersebut," jelasnya usai siding kasus pembunuhan di PN Kota Madiun. (TIMES) 



IKLAN

Recent-Post