Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Bupati Madiun Perpanjang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Rumah

TBM KRIDHARAKYAT, KABUPATEN MADIUN - Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputra, S.Sos kembali mengeluarkan surat edaran tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Rumah. Surat Edaran Bupati Madiun yang dikeluarkan tanggal 10 Juni 2020 tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si,  No. 420/3337/101.1/2020  tanggal 29 Mei 2020 tentang kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat COVID-19 di Jawa Timur.

SURAT EDARAN Bupati Madiun Nomor : 420/341/402.011/2020 tersebut merupakan perubahan Surat Edaran sebelumnya  nomor : 420/231/402.011/2020. Perubahan tersebut antara lain :  (1) Kegiatan pembelajaran di rumah bagi peserta didik diperpanjang pelaksanaannya sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut. (2) Libur sekolah semester genap pada tahun 2019/2020 dimulai Senin, tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan Sabtu, tanggal 11 Juli 2020. (3) Awal tahun Ajaran 2020/2021 dimulai pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020. (4) Bagi satuan pendidikan yang berada di dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun dihimbau untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Demikian Surat Edaran Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputra, S.Sos. (ERLA ENOVITA).


IKLAN

Recent-Post