Stimulus Pajak Kendaraan dari Gubernur Jawa Timur
TBM KRIDHARAKYAT, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa memberikan stimulus pajak kendaraan untuk ringankan masyarakat di tengah pandemic covid 19. Stimulus tersebut berbentuk pemotongan nilai pokok kendaraan bermotor untuk seluruh rakyat Jawa timur sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan roda 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan lebih.
KEBIJAKAN stimulus dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020. “Ini stimulus untuk seluruh rakyat Jawa Timur. Semoga dapat meringankan sedikit beban di masa-masa sulit ini. Matur nuwun”, ujar Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, Kamis 11 Juni 2020. (AS).