Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

2 Perusahaan Daerah di Kabupaten Ponorogo Jadi Perum

TBM KRIDHARAKYAT, PONOROGO - Dua perusahaan daerah di Ponorogo akan segera siap menerima investasi dari pihak luar. Ini setelah nomenklatur atau penyebutan kedua perusahaan berubah dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum. Perubahan ini dituangkan dalam perda yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada Jumat 10 Juli 2020. Keduanya adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma dan PD Sari Gunung. 


“JADI DENGAN PERDA INI maka keduanya berubah jadi perusahaan umum. Hal ini tindak lanjut dari ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengubah perusda menjadi perum. Arahnya bisa sampai menerima investasi, terbuka bagi investor,” ungkap Wakil Bupati Ponorogo Dr. Drs. H. Soedjarno, MM usai menghadiri rapat paripurna tersebut. Soal lain-lain tentu akan diatur melalui ketentuan lebih lanjut seperti peraturan bupati atau ketentuan lainnya. Termasuk soal penyertaan modal dan lain-lainnya. Sedangkan soal bidang usaha bisa juga diperluas. “Kalau Sari Gunung mau bekerja sama dengan penyedia batu andesit lalu membuat usaha cor, atau beton, ya bisa saja,” kata Wabup Dr. Drs. H. Soedjarno, MM. 


KETUA DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, S.Pd mengatakan, raperda ini memang merubah status kedua perusahaan daerah. Tujuannya adalah agar keduanya lebih bisa berkembang dan bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). “Intinya kita memberikan keleluasaan kepada perusahaan daerah untuk bergerak, berusaha. Ketika ada laba bisa memberi kontribusi, kalau masih merugi yatidak membebani daerah,” ulasnya.  


SELAIN SOAL pengesahan raperda soal PDAM dan PD Sari Gunung, satu raperda lain yang juga disahkan adalam soal pengelolaan air limbah domestik. Raperda ini akan memberikan ruang bari Pemkab Ponorogo untuk memberikan layanan air limbah seperti sedot tinja dan sejenisnya. Rapat Paripurna juga mengagendakan penyampaian bupati atas persetujuan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, pajak daerah dan perubahan kedua atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Demikian informasi dari Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo, Jum’at 10 Juli 2020. (WAHYU FATONAH).

IKLAN

Recent-Post