Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Bupati H. Ahmad Dawami Bersama Ketua DPRD Syahkan Raperda Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan Menjadi Perda Definitif

TBM KRIDHARAKYAT, KABUPATEN MADIUN - Seusai rapat paripurna membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA. 2019, DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda (non APBD) Kabupaten Madiun TA. 2019 tentang Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 


RAPAT diawali penyampaian laporan tahapan dan hasil pembahasan Pansus III bersama tim ekskutif, oleh Wakil Ketua Pansus III, Hari Puryadi, S.Sos terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 tahun 2007 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Berdasarkan hasil pembahasan dan hasil fasilitasi Gubernur Jatim, maka Pansus III merekomendasikan, bahwa Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Madiun No. 1 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun yang definitif. 


SETELAH mendengar pembahasan maupun tujuan dibentuknya Raperda ini, maka Ketua DPRD menanyakan pendapat kepada semua anggota dewan, akhirnya semua wakil rakyat itu menyatakan setuju Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disahkan menjadi Perda definitif, selanjutnya naskah Perda tersebut ditandatangani oleh Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos dan Ketua DPRD Madiun  H. Ferry Sudarsono untuk dilaksanakan oleh ekskutif dalam rangka menyejahterakan masyarakat. 



BUPATI MADIUN, H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos dalam sambutannya menjelaskan, persetujuan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan ini, merupakan bentuk untuk menjaga lahan pertanian pangan agar menjadi eksis ke depannya dan mempertahankan peran Kabupaten Madiun sebagai lumbung pangan di Jawa Timur. 


SELAIN itu, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos menambahkan, setelah Raperda Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan ini menjadi Perda Definitif, selanjutnya sebagai landasan hukum untuk menetapkan kawasan atau zona yang dijadikan sebagai lahan pertanaian pangan berkelanjutan di Kabupaten Madiun. Demikian informasi dari Humas Pro Kopim Kabupaten Madiun. (AGUNG).

IKLAN

Recent-Post