Semua Kementerian Agar Mengalihkan Anggaran Belanja Iklan Untuk Media Lokal
TBM KRIDHARAKYAT, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif atau sejumlah keringanan bagi industri media. Tujuannya untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi COVID-19. Demikian hasil pertemuan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, serta Dewan Pers, dan anggotanya.
ATAS KOMITMEN tersebut, Dewan Pers pun menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah. Diharapkan insentif tersebut segera sampai ke perusahaan pers di Indonesia. "Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19," kata Ketua Dewan Pers M. Nuh, dalam rilis resminya Sabtu 25 Juli 2020.
Adapun insentif yang nantinya bakal diterima industri media adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.
2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.
6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.
7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal. (DETIK.COM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati |
ATAS KOMITMEN tersebut, Dewan Pers pun menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah. Diharapkan insentif tersebut segera sampai ke perusahaan pers di Indonesia. "Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19," kata Ketua Dewan Pers M. Nuh, dalam rilis resminya Sabtu 25 Juli 2020.
Adapun insentif yang nantinya bakal diterima industri media adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.
2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.
6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.
7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal. (DETIK.COM).