TBM KRIDHARAKYAT, KABUPATEN MADIUN - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Senin 20 Juli 2020 mengagendakan Jawaban Bupati Madiun terhadap pandangan umum fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2019. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua,
Kuwat Edy Santoso dihadiri 36 anggota. Dari ekskutif, tampak hadir Bupati Madiun
H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos dan Wakil Bupati,
H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak, Sekda Kab. Madiun
Ir. Tontro Pahlawanto dan pimpinan OPD.
BUPATI MADIUN H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos pada rapat paripurna tersebut menyampaikan jawaban atas pertanyaan, saran maupun masukan dari 6 fraksi DPRD Kabupaten Madiun. Seperti realisasi pencapaian PAD yang melebihi dari target dijelaskan sebagai berikut, kenaikan yang signifikan diperoleh dari pajak daerah dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak lepas dari upaya perbaikan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan secara stimulan. Kemudian pertanyaan dari fraksi PKB dan Fraksi Demokrat Persatuan terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2019 sebesar Rp. 165.739.380.660,06,- disebabkan adanya beberapa faktor, diantaranya, efisiensi anggaran, acress gaji 2,5 persen sesuai regulasi penganggaran gaji untuk menyadangkan kenaikan pangkat dan berkala ASN, serta banyaknya pegawai yang pensiun.
SELAIN ITU, lanjut Bupati
H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, dana transfer spesiffict grant yang terdiri dari DAK, DID, Dana Bagi Hasil Cukai, Pajak Rokok dan BOS yang pencairannya diatur khusus dengan juklak/juknis dari kementerian. Adanya efisiensi sumber dana BLUD dari RSUD, sisa kontrak pada kegiatan belanja di OPD. Secara umum, kata Bupati, SILPA merupakan efisiensi belanja yang direalisasikan kurang dari 100 persen, namun demikian outputnya telah mencapai 100 persen, hal ini menunjukkan kegiatan tersebut terdapat efisiensi anggaran.
DENGAN LUGAS DAN GAMBLANG Bupati Madiun
H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos menjawab semua pertanyaan fraksi dewan, begitupun saran dan masukan dari alat kelengkapan dewan itu akan ditindaklanjutinya. Seperti pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya peningkatan PAD melalui Perumda Kabupaten Madiun. Mengenai rincian data aset Pemkab. Madiun sebesar 4.162.865.455.741,13 dapat diuraikan sebagai berikut: aset lancar Rp. 273.200.432.608,56, investasi jangka panjang Rp. 147.988.605.919,22, aset tetap Rp. 3.733.523.367.151,26, dan aset lainnya Rp. 8.153.050.062,09,.
BUPATI MADIUN H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos saat ditemui usai rapat, menambahkan, regulasi tentang aset sejak 2002 dengan dimulainya pembuatan neraca di seluruh Pemda, maka sejak saat itu semua aset harus dicatat, mulai aset peninggalan Belanda hingga pembelian sebelum 2002. “Dari waktu ke waktu terus kita perbaiki pendataan aset kita itu,” jelas Bupati. Terkait aset ini, akan ada dua hal yang akan dilakukannya, yakni pengamanan dan pemanfaatan aset. Pengamanan mengarah pensertifikatan aset agar langsung atas nama Kabupaten Madiun, sedangkan penggunaannya berujung peningkatan PAD. “Kita mulai garap sejak 2019, dan mungkin minggu ini ada MoU (Memorandum of Understanding) kita dengan kejaksaan dan BPN terkait pensertifikatan semuanya. Perkara penerimaan sertifikatnya kapan, itu terserah nanti. Yang jelas soal inventarisasi dan pencatatannya kita upayakan selesi di tahun ini,” terang Bupati Madiun
H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos sebagaimana diinformasikan Humas Pro Kopim Kabupaten Madiun, Senin 20 Juli 2020.
(AGUNG).