Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Dispendukcapil Kabupaten Madiun Adakan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan

MADIUN (TBM KRIDHARAKYAT) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun, Rabu 18 November 2020 mengadakan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan tahun 2020 di RM. Icha Orient Tarsan, Saradan. Hadir pada kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Ir. Tontro Pahlawanto mewakili Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos,  beserta anggota Forpimda, Pimpinan Perbankan, PT. Taspen, Imigrasi, BPJS, Camat serta Kasi Pelayanan Se Kab. Madiun.

 

 
 

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun Drs. Sugiharto dalam laporannya mengatakan bahwa Sosialisasi Pelayanan Administrasi  Kependudukan tahun 2020 tersebut menghadirkan dua narasumber dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yakni Adi Ariansyah, SH dan Ahmad Ridwan, SE, M.Si.  “Peserta yang mengikuti sosialisasi yaitu Camat, Operator SIAK Kecamatan, Kasi Pelayanan dan lembaga terkait” tambahnya.

 


Kadispendukcapil Drs. Sugiharto juga mengatakan  bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan-peraturan adminsitrasi kependudukan yang baru, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan secara daring, pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan adminsitrasi kependudukan, formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.  “Adapun materi dalam sosialisasi diantaranya Permendagri nomor 7 tahun 2019 dan Nomor 96 Tahun 2019 serta Pemendagri Nomor 109 Tahun 2019,” jelasnya. 

 


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Ir. Tontro Pahlawanto yang mewakili Bupati Madiun untukmembuka sosialisasi tersebut mengatakan bahwa Kabupaten Madiun berada pada standart pelayanan level empat artinya layak, memenuhi syarat memberikan pelayanan cepat dan sederhana. “Memang dalam konteks penyebarluasan kepada camat dibutuhkan legalisasi atas penyederhanaan ini  dengan produk yang di sesuaikan, sekarang cukup menggunakan kertas Putih A4, ini perlu disampaikan kepada masyarakat luas", jelas Sekdakab Madiun Ir. Tontro Pahlawanto.
Menurut Sekda, masyarakat sebagai pengguna perlu diberikan pemahaman oleh camat atau kepala desa bahwa langkah penyederhaan itu tidak mengurangi makna dan legalitas yang diberikan pemerintah. “Yang kita khawatirkan apa bila yang dulu diberikan akte-akte melalui kertas security printing, lha sekarang kan tidak, hanya menggunakan kertas putih ukuran A4 80 gram, namun demikian tetap diakui legalitasnya, dan masyatakat tidak perlu khawatir karena dokumen tersebut bisa digunakan sesuai keinginan instansi penerima baik itu kepolisian maupun perbankan", tandas Sekda Ir. Tontro Pahlawanto. (ADV/KR - AGUNG MARSUDI)

 



IKLAN

Recent-Post