Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Layanan Psikologi Daring Saat Pandemi COVID-19

Oleh : 

Ahmad Yusron, M.Pd

Kesehatan mental memiliki peran penting layaknya kesehatan fisik pada diri individu. Sayangnya, kesehatan mental kerap diabaikan karena banyak masyarakat di Indonesia yang belum cukup akrab dengan istilah ini. Kebanyakan orang lebih menaruh perhatian pada aspek kesehatan fisik dan akan lebih cepat mengambil tindakan ketika merasa ada yang tidak nyaman dengan fisiknya. Menurut WHO (World Health Organization) sehat mental mengandung makna bahwa seseorang secara sadar memiliki hidup berkualitas yang di dalamnya mencakup kemampuan dalam mengelola stres atau tekanan dalam hidup secara wajar, sehingga ia dapat produktif bekerja dan berperan di dalam komunitasnya. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa kesehatan mental erat kaitannya dengan kesehatan fisik (Putri, Wibhawa, & Gutama, 2015; Sutikno, 2015).


Menilik kondisi sosial di Indonesia sejak Maret 2020, isu terkait kesehatan mental kembali muncul di permukaan. Wabah COVID-19 telah menciptakan perhatian khusus dan kekhawatiran setiap kalangan di Indonesia. Banyak yang mengalami cemas dan takut akibat beragam informasi terkait COVID-19 dan mereka yang secara langsung terkena dampak menjadi lebih panik, takut dan khawatir. Kondisi ini mengancam sistem kesehatan mental yang pada akhirnya berdampak pada kesehatan fisik individu.
Peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi perhatian segala pihak hingga pada pertengahan Maret 2020 pemerintah Indonesia menghimbau penerapan jaga jarak sosial (social distancing) hingga jaga jarak fisik (physical distancing) pada rakyatnya sebagai upaya memperlambat penularan virus. Himbauan ini kemudian diikuti dengan penutupan sekolah dan kantor-kantor yang diganti dengan belajar dan bekerja dari rumah. Tentunya hal ini membawa berbagai perubahan pada kehidupan masyarakat dan menimbulkan ketidaknyamanan pada sebagian besar orang. Kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang kolektif tiba-tiba dibatasi, menyebabkan ketidaknyamanan tersendiri bagi mereka.Ribuan kasus positif COVID-19 ternyata membawa dampak pada kondisi psikologis masyarakat. Belum lagi ditambah penyebaran informasi yang tidak benar/hoax(Kementerian Komunikasi dan Informatika (dalam Luxiana, 2020) menghimpun sebanyak 474 isu hoax berkembang di berbagai media sosial di Indonesia) dan cenderung menyebabkan ketakutan pada masyarakat. Kondisi ini mendorong organisasi profesi psikologi dan beberapa lembaga psikologi turut andil dalam meredam ketakutan, kecemasan, kepanikan, dan kekhawatiran yang terjadi dengan memberikan dukungan dan/atau layanan psikologi kepada masyarakat secara daring dan gratis. 


    Menurut Kode Etik Psikologi Indonesia yang dikeluarkan oleh HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) tahun 2010, layanan psikologi merupakan segala aktivitas pemberian jasa dan praktik psikologi dalam upaya menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan, pengembangan dan penyelesaian masalah-masalah psikologis. Layanan psikologi dapat berupa praktik konseling dan psikoterapi; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan pendidikan; konsultasi organisasi; aktivitas-aktivitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; dan administrasi.


Layanan psikologi hadir mewarnai situasi pandemi, namun teknis pelaksanaannya berbeda dengan layanan pada umumnya yang dilakukan secara tatap muka. Layanan psikologi yang khusus disediakan pada masa pandemi COVID-19 ini terbatas pada layanan daring. Sebenarnya sejak 2013, American Psychologist telah menyusun panduan dalam pemberian layanan psikologi menggunakan teknologi  komunikasi yang disebut telepsikologi. Cakupan teknologi komunikasi tidak terbatas pada telepon, namun juga perangkat seluler, telekonferensi, video interaktif, surat elektronik, obrolan dan teks via internet (seperti situs, blog, dan sosial media). Layanan daring ini dipilih sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya penularan virus. Pada pelaksanaannya, profesional psikologi menghadapi isu kerahasiaan dalam pemberian layanan psikologi daring. Berikut panduan yang perlu diperhatikan oleh profesional psikologi dalam pemberian layanan psikologi daring, yaitu:

  1. Tetap menjaga kompetensi serta profesionalisme terhadap para klien.
  2. Memberikan layanan yang terstandardisasi, artinya saat pelayanan dan praktik terpenuhi sepanjang durasi layanan psikologis daring.
  3. Mendokumentasikan segala persetujuan tentang informasi terkait layanan psikologis yang disediakan dan memberikan informed consent
  4. Tetap melindungi dan mempertahankan kerahasiaan data dan informasi klien, serta menginformasikan potensi risiko kehilangan kerahasiaan yang terkandung dalam penggunaan teknologi telekomunikasi.
  5. Memastikan bahwa data informasi klien terlindungi dan terjamin keamanannya
  6. Mengupayakan pemusnahan data dan informasi dari teknologi yang digunakan.
  7. Mempertimbangkan isu-isu unik yang mungkin timbul dengan instrumen tes dan pendekatan penilaian yang dirancang untuk implementasi secara langsung ketika menyediakan layanan secara daring.
  8. Memahami dan mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang relevan saat memberikan layanan daring kepada klien lintas batas yurisdiksi dan internasional.
Dari panduan tersebut, penulis merangkum beberapa hal yang dapat dijadikan panduan bagi masyarakat ketika memutuskan akan menggunakan layanan psikologi daring, antara lain:
  1. Pastikan layanan diberikan oleh psikolog yang kompeten, profesional, memiliki izin praktik, dan/atau dilaksanakan oleh lembaga/organisasi terpercaya.
  2. Pastikan alur dan standar pelayanan jelas dan transparan.
  3. Pastikan memperoleh penjelasan dari pemberi layanan dan proses layanan berjalan dengan persetujuan anda
  4. Pastikan segala hal yang terjadi selama proses layanan psikologi dijaga kerahasiaannya termasuk identitas anda, serta tanyakan potensi risiko kehilangan kerahasiaan yang terkandung dalam penggunaan teknologi telekomunikasi.
  5. Pastikan data dan informasi yang terekam selama proses layanan dapat dimusnahkan pada waktu yang telah ditentukan.


Berdasarkan beberapa poin di atas, maka diharapkan para profesional psikologi tak terkecuali peran Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah menjadi lebih peduli dan memahami aturan main dalam layanan psikologi daring dan masyarakat awam menjadi lebih paham dalam mencari layanan yang kompeten. Pandemi COVID-19 ternyata tak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi setiap kalangan di Indonesia, namun mampu meningkatkan citra psikologi di mata masyarakat. Isu kesehatan mental pun menjadi lebih populer dan diperhatikan oleh masyarakat yang tentunya akan mengimbangi dan mendukung kesehatan fisik. Selamat mencoba layanan psikologi daring yang tersedia jika Anda merasa membutuhkannya. (*)

 

Referensi

American Psychologist. (2013). Guidelines for the practices of telepsychology.American Psychologist Association Vol. 68, No. 9, 791–800. DOI: 10.1037/a0035001.

HIMPSI. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. Jakarta: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

Luxiana, K.M. (April, 2020). Masa Pandemi Corona, Kominfo Temukan 474 Isu Hoax di Facebook-YouTube. Diunduh dari https://news.detik.com/berita/d-4969636/masa-pandemi-corona-kominfo-temukan-474-isu-hoax-di-facebook-youtube.

Putri, A. W., Wibhawa, B., & Gutama, A.S. (2015). Kesehatan mental masyarakat Indonesia (pengetahuan, dan keterbukaan masyarakat terhadap gangguan kesehatan mental). Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2(2): 252-258. DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.13535

Sutikno, E. (2015). Faktor-faktor yang berhubungan dengan gangguan kesehatan mental pada lansia: studi cross sectional pada Kelompok Jantung Sehat Surya Group Kediri. Jurnal Wiyata Penelitian Sains & Kesehatan, Vol.2(1): 1-8. Diunduh dari http://ojs.iik.ac.id/index.php/wiyata/article/view/26/26.



*) Penulis : Ahmad Yusron, M.Pd (Guru Bimbingan dan Konseling di SMK Negeri 1 Prigen Kab. Pasuruan)  Alamat instansi : Jalan Pecalukan – Ledug – Prigen - Pasuruan
 
 
   

IKLAN

Recent-Post