Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Bupati H. Ahmad Dawami Jelaskan 4 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2021

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, Jum’at, 12 Maret 2021 menggelar sidang paripurna membahas 4 Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2021 dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Madiun terkait 4 Raperda tersebut. Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun H. Feri Sudarsono tersebut, selain Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos juga hadir Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak,  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Sekda Ir. Tontro Pahlawanto dan Pimpinan OPD Pemkab Madiun. 




KEEMPAT
Raperda yang dibahas tersebut meliputi :  Pertama, Raperda tentang Perubahan no 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;  Kedua,  Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.1 tahun 2019 tentang Rencana Penembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun Tahun 2018-2013; Ketiga, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No 15 tahun 2020 tentang Retribusi Perijinan Tertentu; dan Keempat, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah no. 14 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. 



BUPATI MADIUN H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos
pada kesempatan tersebut menjelaskan satu persatu dari 4 Rancangan Produk hukum daerah tersebut.  Seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat no 4 tahun 2017, dengan adanya bencana pandemi covid-19 yang terjadi saat ini telah berdampak pada banyaknya korban jiwa dan kerugian perekonomian sehingga perlu upaya untuk mencegah dan menghentikan penyebarannya agar masyarakat mampu beradaptasi dengan kehidupan baru. 



SELANJUTNYA
, mengenai Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No.1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun Tahun 2018-2013, maka perlu adanya perubahan yang dilatar belakangi oleh situasi pandemi covid-19 saat ini dan Permendagri no.90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Berdasarkan hal tersebut maka diubah dengan substansi yang meliputi : (1) Penyeseuaian isu-isu strategis di Kabupaten Madiun, (2)  Penyesuaian tema dan arah kebijakan Pembangunan Daerah, (3) Penyesuaian Tujuan, Sasaran Pmebangunan Daerah serta Indikator Kinerja Daerah, (4) Penyesuaian Nomenklatur Program RPJMD dengan Nomenklatur Program Permendagri No.90 tahun 2019. 



TERKAIT
, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No 15 tahun 2020 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, hal ini diubah atas mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Oleh karenaya dalam rangka menggali potensi daerah guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap obyek retribusi izin mendirikan bangunan sesuai dengan struktur, tarip dan jenisnya dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. 



SELAIN ITU
terkait dengan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah no. 14 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, saat ini dalam kondisi dan dinamika perekonomian kehidupan di masyarakat yang sangat cepat dan dinamis dalam perkembangannya, serta dalam rangka menggali potensi daerah guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penambahan dan perubahan beberapa obyek retribusi yaitu daya Tarik Wisata, penjualan Benih dan Bibit sesuai dengan struktur, tarip dan jenisnya dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Demikian informasi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG).

IKLAN

Recent-Post