Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Bupati H. Ahmad Dawami Mengapresiasi DPRD Kabupaten Madiun Usulkan 2 Raperda Inisiatif

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Madiun terhadap nota penjelasan DPRD Kabupaten Madiun terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD TA 2021, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, berlangsung  di DPRD Kabupaten Madiun, Senin 15 Maret 2021. 



ATAS RAPERDA ini, eksekutif sebagaimana penjelasan Bupati H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos sangat mendukung dan mengapresiasi langkah DPRD menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusulkan 2 rancangan produk hukum daerah tersebut. Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD beserta seluruh anggota yang telah memberikan sumbangsih pemikiran dengan berupaya untuk membentuk dan menyusun Raperda tersebut.


SETELAH memperhatikan nota penjelasan DPRD terkait 2 Raperda tersebut, maka Bupati H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos menyampaikan beberapa hal, diantaranya, bahwa pembentukan Raperda diharapkan, teknik dalam penyusunannya tetap mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku. Dengan harapan, Raperda tersebut setelah disepakati dan ditetapkan menjadi Perda yang definitif dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun. 



OLEH KARENA ITU
, sebelum diadakan Pembahasan lebih lanjut ditingkat Panitia Khusus, Bupati H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos berpendapat kiranya Raperda dimaksud disampaikan terlebih dulu kepada Eksekutif untuk dikaji dan dibahas secara internal agar secara hierarki tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.


SARAN TERSEBUT diperlukan, menurut Bupati, agar dalam implementasi dan pelaksanaannya nanti tidak mengalami hambatan, serta tetap memperhatikan prioritas dan tingkat urgensitas regulasi yang ada. Pembahasan Raperda pada tingkat Pansus tentunya perlu pengkajian ataupun revisi secara teknis dan mendalam, sehingga materi yang diatur dalam Raperda tidak bertentangan dengan hierarki Perundang-undangan yang berlaku, lebih-lebih bila Raperda tersebut mengandung muatan kearifan lokal. 



SELAIN
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, juga tampak hadir pada Rapat Paripurna  terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Madiun tersebut, Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak, Sekretaris Daerah Ir.Tontro Pahlawanto dan pimpinan OPD. Selanjutnya rapat ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, H. Fery Sudarsono, dan kembali akan dibuka pada Rabu 17 Maret 2021 dengan agenda jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi terkait 4 Raperda, dan jawaban dewan terhadap pendapat Bupati terkait 2 Raperda inisiatif DPRD.Demikian informasi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/IST).

IKLAN

Recent-Post