Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami : Hajatan dengan Hiburan Kita Perbolehkan yang Kita Atur Itu Tamunya

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM mikro) tanggal  9 - 22 Maret 2021, Pemerintah Kabupaten Madiun memberikan sejumlah kelonggaran. Salah satunya mengizinkan kegiatan hajatan di wilayah zona hijau. "Setiap hajatan di zona hijau kita perbolehkan dan yang terpenting harus ada yang bertanggungjawab atas jalannya protokol kesehatan (prokes)," ujar Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, Sabtu 13 Maret 2021. 



MENURUT BUPATI
penanggungjawab yang dimaksud adalah utusan pihak keluarga penyelenggara hajatan. Sedangkan kepala desa juga harus bertanggung jawab atas jalannya hajatan tersebut. "Tugas dari penanggungjawab tersebut adalah memastikan prokes berjalan dengan baik. Mulai dari pembagian jam tamu undangan, konsumsi dan sebagainya," jelas Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos.


DITANDASKAN, prokes harus tetap jalan agar Kabupaten Madiun segera berstatus zona kuning. Bupati Madiun bersama jajaran forkompimda akan senantiasa melakukan pengawasan. "Saya berharap kesadaran masyarakat tetap tinggi. Sanksi akan tetap dijalankan," tegas Bupati H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos.


SELAIN HAJATAN, tempat wisata sudah diizinkan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.  Restoran, warung makan, angkringan, PKL diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Selama PPKM mikro lanjutan ini, Pemerintah Kabupaten Madiun juga mengizinkan kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Demikian informasi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun Sabtu (13/3/2021). (KR-AGUNG).

IKLAN

Recent-Post