Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Kemenag Kota Madiun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM)  – Dua pekan lagi umat muslim di Kota Madiun akan menyambut Bulan Suci Ramadhan. Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Agama Kota Madiun menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Pemkot Madiun, MUI, BAZNAS, LAS Ormas Islam dan media massa. Yakni, untuk menentukan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2021 M / 1442 H. 



ADAPUN BESARAN
yang ditetapkan untuk Zakat Fitrah tahun ini ada dua jenis. Yaitu, Rp 37.500 untuk beras premium dan Rp 33 ribu untuk beras medium. Masing-masing berukuran 3 kilogram beras.”Ditetapkan 3 kilogram untuk mengantisipasi jika jumlahnya kurang atau ada beras yang tidak utuh. Daripada kurang, maka sebaiknya dilebihkan,” jelas Kepala Kemenag Kota Madiun Drs. Ahmad Munir, M.Hum dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di aula kantornya, Selasa 30 Maret 2021 kemarin. Sedangkan, untuk besaran Fidyah masih sama seperti tahun sebelumnya. Yakni, 7 ons beras per orang. Atau, jika dibayarkan dengan uang menjadi Rp 15 ribu yang setara dengan harga makan, lauk, dan minum sehari dua kali.


LEBIH LANJUT, Kepala Kemenag Kota Madiun Drs. Ahmad Munir, M.Hum menegaskan bahwa penentuan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah ini tidak sembarangan. Mereka menyesuaikan kondisi di lapangan dan perkiraan harga bahan kebutuhan pokok selama Ramadhan 2021 nanti. Sebagaimana data yang dirangkum oleh Dinas Perdagangan Kota Madiun terkait perkiraan harga komoditas di pasaran. “Harapannya, hasil rapat hari ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah. Khususnya, pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah selama Bulan Suci Ramadhan nanti. Zakat Fitrah wajib dibayarkan sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan,”tandas Kepala Kemenag Kota Madiun Drs. Ahmad Munir, M.Hum sebagaimana diinformasikan Dinas Kominfo Kota Madiun. (KR-AGUNG/IST).

IKLAN

Recent-Post