Kota Madiun WTP Lagi, Wali Kota H. Maidi Pimpin Rakor Tindak Lanjuti Rekomendasi
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Pemerintah Kota Madiun merespon cepat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima beberapa waktu lalu. Rapat koordinasi digelar sebagai evaluasi terkait sejumlah rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 tersebut. Wali Kota Madiun Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd menyebut semua rekom tersebut sudah diselesaikan. "Kita kembali mendapat WTP tetapi memang ada lima rekomendasi dari BPK. Kita bergerak cepat untuk menindaklanjuti rekom ini. Salah satunya, melalui rakor hari ini," kata Wali Kota Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd usai rakor di Ngrowo Bening, Rabu 24 Maret 2021.
SEBAGAIMANA DIKETAHUI Pemerintah Kota Madiun berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali keempat secara berturut tahun ini. Predikat tersebut atas LKPD tahun anggaran 2020. Penyerahan LHP beserta predikat WTP berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Rabu 10 Maret 2021 lalu. Dalam capaian tersebut ternyata masih ada sejumlah rekomendasi. Di antaranya, penatausahaan aset tetap yang dirasa belum maksimal dan terdapat sedikit kekurangan bayar. "Ada kurang bayar seperti urusan ongkos transfer yang belum diberikan. Ya kita selesaikan. Alhamdulillah semua rekom sudah kita selesaikan," ungkap Wali Kota Madiun Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd.
MENURUT WALI KOTA Madiun Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd, Rakor evaluasi, tersebut juga untuk menentukan langkah kebijakan ke depan. Harapannya, tentu agar pelaporan keuangan daerah semakin baik. Tidak hanya berhasil mempertahankan predikat WTP. Namun, juga semakin minim rekomendasi dan semakin cepat dalam penyusunan laporannya. Seperti diketahui, penyerahan LKPD Kota Madiun selalu yang tercepat di Jawa Timur dua tahun terakhir.
SELAIN ITU, pelaporan juga urutan ketiga secara nasional tahun ini. LKPD sudah diserahkan 12 Januari lalu atau tidak lebih dari dua minggu. Padahal aturannya, pemerintah daerah diberikan waktu selama penyusunan dan pelaporan keuangan daerah maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, waktu pelaporan masih sampai 31 Maret mendatang. Sedang, LKPD Kota Madiun sudah diserahkan minggu kedua Januari lalu. "Tentu harapan kita, apa yang sudah baik ini terus ditingkatkan. Kalau saat ini kita tercepat ketiga secara nasional. Ke depan semoga bisa menjadi yang pertama," harapnya sembari menarget penyerahan laporan tak lebih dari satu minggu untuk tahun depan.
WALI KOTA MADIUN Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd tak lupa memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait. Mulai OPD, hingga wakil rakyat. Tanpa kerja sama dan sinergitas yang baik, capaian WTP dengan penyerahan laporan tercepat ketiga nasional tersebut tidak akan terwujud. Karenanya, wali kota berharap sinergitas yang baik itu bisa terus ditingkatkan. “Kita olah bersama dan saling memberikan masukan, maka hasilnya akan baik. Tentu ini akan kita tingkatkan. Termasuk kita lakukan evaluasi rutin minimal empat bulan sekali agar potensi temuan BPK bisa diminimalkan,” pungkas Wali Kota Madiun Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd sebagaimana diinformasikan Dinas Kominfo Kota Madiun. (KR-AGUNG/AS/IST).