Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Sempat Tertunda, Pengadaan Pengganti Tanah Swadaya Akibat Jalan Tol di Desa Bagi Akan Segera Terwujud

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Realisasi pengadaan tanah swadaya Dusun Gedangan dan Dusun Candi Desa Bagi Kecamatan Madiun akan segera terwujud. Pemerintah desa setempat sudah melakukan musyawarah desa untuk membentuk panitia pengadaan tanah swadaya pengganti aset yang terkena proyek jalan tol tahun 2017 lalu. "Sebenarnya dana untuk ganti rugi tanah di dua dusun tersebut sudah ada di Rekening Kas Desa (RKD) sejak April 2020 yang kemarin, namun mengingat penggunaannya untuk belanja pembelian tanah pengganti harus melalui prosedur aturan yang berlaku maka pelaksanaannya kami tunda," kata Kepala Desa Bagi Kecamatan Madiun H. Mulyanto pada Wartawan KRIDHARAKYAT.COM, Senin 15 Maret 2021 lalu. 



SELANJUTNYA
dikatakan, bahwa salah satu syarat pengadaan tanah aset 2 dusun tersebut yaitu dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk panitia pengadaan aset  yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta unsur elemen masyarakat yang ada di desa Bagi lainnya. “Musyawarah desa tersebut berhasil memilih 9 orang untuk menjadi panitia dan Sekretaris Desa Bagi ditunjuk sebagai ketua panitia lalu ditetapkan dengan SK Kepala Desa. Sedangkan penggunaannya, menunggu Petunjuk teknis pelaksanaan pembelanjaan pengadaan aset desa yang harus disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengadaan Aset Desa sebagai acuannya yang baru beberapa waktu lalu kami terima salinannya yang mana dalam Perbup tersebut didalamnya memuat aturan aturan secara jelas pasal demi pasal,"  tandas Kepala Desa Bagi H. Mulyanto.  



DIJELASKAN
pula oleh Kades H. Mulyanto, bahwa  panitia pelaksana pengadaan aset desa juga sudah dibekali dengan petunjuk teknis tentang tugas tugas yang menjadi tanggung jawabnya seperti diantaranya, melakukan survey untuk menentukan kelayakan tanah yang akan dibeli, melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah untuk mengetahui status kepemilikan tanah, menetapkan tim penilai harga tanah (appraisal), melaksanakan musyawarah untuk kesepakatan harga tanah yang sudah ditetapkan oleh tim appraisal dan membuat surat pengajuan kepala desa untuk dilakukan pembayaran kepada pemilik tanah. “Selain itu juga melibatkan petugas pendamping dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN), dimana nantinya petugas dari BPN bertugas untuk melakukan pengukuran dan pengecekan yuridis pada obyek tanah kemudian menginventarisir serta mengindentifikasinya, selanjutnya dicatat dalam data yang dibuat kemudian diserahkan kepihak panitia sudah valid. Kami juga selalu kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Mejayan dalam hal pengawasan pelaksanaannya, guna meminimalisir penyimpangan”, tandas Kades Bagi H. Mulyanto


SEMENTARA ITU, Sekdes Desa Bagi Sidik Aprianto yang juga sebagai Ketua panitia pengadaan tersebut menambahkan bahwa panitia sudah menyiapkan alternatif tanah pengganti. "Tanah alternatif pengganti sudah dipersiapkan di 7 (tujuh) titik yang letaknya masih berada di wilayah Dusun Candi dan Dusun Gedangan sendiri.  "Perihal harganya nanti tinggal menunggu tim penilai harga tanah (apraisal) yang sudah dibentuk dan mudah - mudahan pembelanjaan aset dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai agenda," jelas Sekdes Sidik Aprianto. 



KEPALA DESA
Bagi  H. Mulyanto berharap agar semua pihak tetap mendukung semua program program pemerintah termasuk program penanganan pembelanjaan tanah pengganti aset Dusun (Bondo Dusun) Candi dan Dusun Gedangan ini secara transparan guna menghindari miss informasi. Apalagi persoalan tanah sebagai hal paling rawan saat ini, belum lagi ditambah persoalan tentang Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) masih belum berakhir  yang harus mendapatkan penanganan serius dari pemerintah", pungkas Kades H. Mulyanto. (KR - SAIFUL ARIF).

IKLAN

Recent-Post