Babinsa Koramil 0803/13 Kebonsari Bersama Bhabinkamtibmas Pasang Banner Larangan Mudik
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Babinsa Koramil 0803/13 Kebonsari Serda Yudi Riyawan bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa Mojorejo, Minggu 25 April 2021 melaksanakan pemasangan banner himbauan larangan mudik. Pemasangan banner tersebut dimaksudkan untuk sosialisasi larangan mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. "Upaya pemasangan banner larangan mudik ini kami lakukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus covid-19 di wilayah binaan kami," ungkap Serda Yudi Riyawan Babinsa Desa Mojorejo.
SEMENTARA ITU disela kesibukannya Danramil 0803/13 Kebonsari Kapten Arm Ragil Nurcahyo saat dihubungi media center mengatakan, bahwa aturan larangan mudik lebaran Tahun 2021 ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mendistribusikan logistik. “Selain itu, aturan ini juga tidak berlaku untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan,” jelasnya.
DANRAMIL 0803/13 Kebonsari Kapten Arm Ragil Nurcahyo juga mengatakan bahwa bagi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan tersebut, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. "Jadi sesuai peraturan yang telah ditetapkan, kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan ini nantinya wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk, "tegas Danramil Kapten Arm Ragil Nurcahyo.
(KR - SAIFUL/ AS/AHMR/ANDIK/RYN).