Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Pimpin Apel Gabungan Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Menindaklanjuti larangan mudik dari pemerintah pusat, Senin 26 Maret 2021, Polres Madiun menggelar apel gabungan kesiapan pengamanan larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Lapangan Tribrata Polres Madiun. Apel ini dipimpin oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos dan diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Madiun, Ketua PC NU, jajaran Polres Madiun dan Kodim 0803 serta OPD terkait Pemkab Madiun. 



KAPOLDA JAWA TIMUR Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta Karo-Karo, S.I.K., S.H., M.H
. dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos mengatakan  bahwa Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H yang terhitung mulai tanggal 22 April sampai  24 Mei 2021. Dengan adanya edaran tersebut, maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan. 



UNTUK MENDUKUNG
kebijakan itu, Polda Jatim telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya Operasi Keselamatan Semeru 2021 mulai tanggal 12 sampai dengan 25 April 2021 guna mensosialisasikan larangan mudik lebaran tahun 2021. Selanjutnya melaksnakankan giat mulai tanggal 26 April sampai 5 Mei 2021 untuk melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan di kabupaten, kota, maupun provinsi. 




SAAT DITEMUI
usai Apel, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos menyampaikan bahwa terget dari pemberlakuan ini adalah untuk menghindari lonjakan pasien terkonfirmasi positif COVID-19. "Kita harus bisa mengendalikan pandemi ini, maka akan ada tindakan oleh Dinkes dan gugus tugas COVID-19. Apabila ada yang nekat mudik ke Kabupaten Madiun akan dikarantina di tempat yang telah kami siapkan”, jelasnya.





SEMENTARA ITU
Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono H.K, S.I.K., M.Si. menerangkan, titik penyekatan di wilayah Kabupaten ada di pintu tol, wilayah Saradan, dan perbatasan-perbatasan Kabupaten Madiun. “Untuk wilayah Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, Pacitan dikelompokkan menjadi satu rayon. Antar kabupaten tersebut masih bisa mobilisasi, tetapi kalau keluar dari rayon tersebut tidak boleh keluar maupun masuk. Kita akan seleksi orang yang masuk di setiap wilayah”, pungkasnya sebagaimana diinformasikan Dinas Kominfo Kabupaten Madiun, Senin (26/4). (KR-AGUNG/ IST).

IKLAN

Recent-Post