Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Jelang Ramadhan, Wali Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota Musnahkan BB Miras dan Knalpot Brong

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Kota Madiun wajib bersih dari peredaran miras dan kendaraan dengan knalpot brong. Utamanya di saat bulan suci Ramadan. Karenanya, sejumlah operasi digelar untuk memerangi keduanya. Setidaknya, Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 1.405 liter miras jenis arjo dan ratusan botol miras berbagai merek. Ribuan liter miras hasil Ops Pekat tersebut dimusnahkan, di halaman Mapolres Madiun Kota, Senin, 12 April 2021.




WALI KOTA Madiun Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd
yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan masyarakat harus saling menghargai dan menghormati masyarakat lain yang sedang beribadah. Karenanya, segala jenis tindak yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat wajib terus ditekan. Wali kota mengapresiasi setinggi-tingginya atas upaya kepolisian yang terus berupaya mewujudkan kondusifitas di Kota Madiun tersebut. “Tidak ada kegiatan yang aneh-aneh terutama saat puasa. Setiap kegiatan yang melanggar akan kita tindak,” kata wali kota.
 


KOTA MADIUN
, lanjut Wali Kota Madiun Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd, harus aman dan nyaman. Tidak hanya saat Ramadan. Namun, juga setiap hari dan setiap saat. Keamanan penting sebagai dasar dari semua aspek kehidupan. Mulai pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. Karenanya, wali kota berharap masyarakat turut menjaga Kota Madiun agar tetap kondusif. “Kota kita kota yang santun dan ramah. Mohon maaf jika kita tegas terhadap hal-hal yang dapat memicu ketidakamanan di Kota Madiun,” jelasnya.
 


KAPOLRES
Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, SH, S.I.K., M.H. menyebut pihaknya juga telah mengamankan 45 kendaraan dengan knalpot brong selama gelaran. Namun, baru 20 knalpot yang dilakukan pemotongan. Sisanya, masih belum bisa dilakukan pemusnahan karena kendaraan belum diambil pemiliknya. “Jadi prosedurnya, kendaraan yang kita amankan harus dikembalikan dulu spesifikasinya sesuai standar baru bisa diambil. Nah, yang 25 kendaraan ini belum dikembalikan pada spesifikasi standar. Jadi belum bisa diambil biarpun sudah sidang,’’ tegas Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, SH, S.I.K., M.H. sebagaimana diinformasikan Dinas Kominfo Kota Madiun. (KR-AGUNG/ AS/IST).

IKLAN

Recent-Post