Satpol PP Kabupaten Magetan, Bersihkan Magetan Dari Banner Bodong
MAGETAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, tanpa kompromi bersihkan Magetan dari banner bodong (read: yang dipasang tanpa ijin). Selasa 20 April 2021, Satpol PP Kabupaten Magetan menurunkan dan mencopot banner di sejumlah titik di Magetan.
Satpol PP Kab. Magetan Berantas Banner Bodong (Dokumentasi : Dinas Kominfo Kab. Magetan) |
KEGIATAN TERSEBUT dilakukan sebagai upaya penegakan Perda Nomor 18 tahun 2016. Pemasangan banner tanpa ijin menyalahi Perda Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2016 tersebut. “Dengan dilakukannya pencopotan banner di wilayah Kabupaten Magetan menjadikan sepanjang jalan di Kabupaten Magetan bersih tanpa tempelan banner liar. Dengan penertiban ini diharapkan tidak ada lagi oknum yang melanggar dan masyarakat yang melalui jalan sepanjang Kabupaten Magetan nyaman karena tidak terganggu dengan banner tanpa ijin”, demikian informasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Magetan, Selasa 20 April 2021. (KR - Y.IRIANI/ISTI).