Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Miko Saputri, SE, MIB Hadiri Peluncuran Aplikasi SINAR

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Saat ini, urusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilayani secara online. Selasa 13 April 2021 kemarin, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan pelayanan perpanjangan SIM Online berupa aplikasi tersebut. Peluncuran diikuti seluruh jajaran kepolisian di daerah secara virtual. Tak terkecuali di pejabat Polres Madiun Kota. Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra, SH dan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Miko Saputri, SE, MIB turut dalam kegiatan peluncuran pelayanan perpanjangan SIM online secara virtual dari gedung Sunaryo Polresta Madiun.


APLIKASI SIM
Presisi Nasional (SINAR) sudah dapat diunduh di playstore saat ini. Aplikasi memang baru berbasis android. Namun, saat ini masih dalam pengembangan untuk juga dapat diunduh di appstore. Dalam peluncuran tersebut juga disuguhkan simulasi penggunaan aplikasi tersebut. Mulai dari login, memasukkan data diri seperti nomor KTP dan email serta data lainnya. Pengunduh akan diminta memberikan password untuk akses login selanjutnya. Berikutnya tinggal mengikuti instruksi yang tertera.
 


DALAM APLIKASI
tersebut juga sudah dilengkapi dengan layanan uji teori sim secara online, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi serta layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Artinya, semua alur perpanjangan SIM sudah dapat diakses dalam aplikasi. Saat syarat sudah terpenuhi, SIM dapat dicetak setelah pemohon melakukan pembayaran yang juga secara online. Nah, untuk fisik SIM bisa diberikan melalui tiga cara. Diambil sendiri, diwakilkan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui PT Pos Indonesia. “Ini sudah menjadi komitmen kami untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.



WAKIL WALI KOTA Inda Raya Miko Saputri, SE, MIB
mengapresiasi langkah kepolisian dengan peluncuran layanan perpanjangan SIM secara online berbasis aplikasi tersebut. Layanan, katanya, sangat dibutuhkan dalam era pandemi sekarang ini. Setidaknya, pemohon tidak perlu berlama-lama di Satpas SIM. Kedatangan hanya sebatas pengambilan fisik SIM tersebut. “Tentu ini bagus sekali dan sesuai kebutuhan yang era saat ini. Apresiasi kepada kepolisian," ujar Wakil Wali Kota Inda Raya Miko Saputri, SE, MIB sebagaimana diinformasikan Dinas Kominfo Kota Madiun. (KR-AGUNG/ AS/IST).

IKLAN

Recent-Post