PACITAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – 12 orang warga Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan diamankan polisi karena tertangkap tangan menjadi joki para perantau yang ingin mudik ke Pacitan. Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, para warga memanfaatkan momen mudik lebaran mencari peruntungan dengan menjadi joki pemudik yang hendak keluar dan masuk Pacitan. “Sebanyak 12 tersangka. Mereka memasukkan pemudik dengan cara ilegal ke Pacitan," ungkapnya, Selasa 18 Mei 2021.
MENURUT Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, para tersangka berusia 15 hingga 40 tahun, menjadi joki mulai 6-17 Mei 2021 saat larangan mudik diterapkan pemerintah. Dijelaskan, 12 tersangka berjaga di dua lokasi, yaitu di depan dan belakang pos penyekatan, dengan tugas masing-masing. Ada yang bertugas menunjukkan jalan. Ada pula yang menerima uang dari mobil pemudik.
SAAT DISERGAP, dari para tersangka disita barang bukti uang Rp 6,8 juta. Dari hasil pemeriksaan, uang itu didapat para tersangka, hanya dalam satu hari saja, yaitu pada 17 Mei 2021, dari keterangan tersangka ada 150 mobil per hari. Para pemudik ditarik uang, mulai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu. Bila mobil (pemudik) tidak membayar, pemudik diplang tidak boleh masuk. Tapi kalau membayar diberikan petunjuk, papar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.
ORANG NOMOR SATU di jajaran Polres Pacitan tersebut juga menjelaskan, bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat, tim satreskrim berpura-pura jadi pemudik, kemudian praktik ilegal itu pun terungkap. (KR-RRI/AS)